JAKARTA, AFU.ID — Nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah dirinya dipastikan masuk dalam daftar 17 orang yang ditangkap, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). OTT tersebut digelar terkait dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung, anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut diamankan dalam operasi tersebut. Dalam penindakan itu, KPK menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing yang tersimpan di dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penangkapan Lampri—yang baru menjabat sebagai Dirjen PPTR selama beberapa bulan—menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi pertanahan yang tengah digaungkan pemerintah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum terjaring OTT KPK, pria kelahiran 10 April 1970 ini mencatatkan rekam jejak jabatan yang sangat panjang dan moncer di internal Kementerian ATR/BPN. Mengantongi latar belakang pendidikan kepertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) serta gelar Sarjana dan Magister Hukum, karier Lampri menanjak secara konsisten dari tingkat daerah hingga pusat.
Lampri mengawali penugasan strategisnya sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro, sebelum kemudian dipercaya memimpin Kantah Kota Surabaya II sejak Oktober 2019 hingga Maret 2023. Performa kepemimpinannya di daerah membawanya ditarik ke markas pusat untuk menjabat Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, lalu berlanjut menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas).
Kepercayaan institusi terhadapnya makin menguat saat ia dipercaya kembali memimpin kewilayahan sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Juli 2024, sebelum dilantik sebagai Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada Januari 2025. Puncak karier birokrasinya diraih pada 18 Februari 2026, ketika Lampri resmi dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN menggantikan Pelaksana Tugas Virgo Eresta Jaya. Dalam posisi eselon I tersebut, ia memegang wewenang krusial untuk mengendalikan, menertibkan, serta mengawasi pemanfaatan tanah dan ruang di seluruh Indonesia.
Di balik kariernya yang melesat, aspek finansial Lampri turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 8 Januari 2026, Lampri mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp7.329.923.388 tanpa memiliki catatan utang sedikit pun.
Sebagian besar porsi kekayaannya didominasi oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp6,59 miliar. Lampri melaporkan sebanyak 17 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kawasan Jawa Timur, seperti Nganjuk, Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, dan Gresik. Aset properti bernilai tertinggi yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan seluas 306/270 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp2,8 miliar, serta dua bidang aset di Sidoarjo dengan nilai masing-masing Rp600 juta dan Rp625 juta.
Selain properti, Lampri melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp571,5 juta. Garasinya diisi oleh lima unit kendaraan, dengan aset utama berupa mobil Toyota Minibus tahun 2023 senilai Rp555 juta, serta empat unit sepeda motor. Sementara itu, komponen kas dan setara kas yang dilaporkannya tercatat sebesar Rp168.423.388.
Kini, perjalanan karier panjang Lampri di birokrasi pertanahan berada di ujung tanduk. Penangkapan oleh KPK atas dugaan keterlibatan skandal HGB bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum dan pembenahan internal di kementerian yang dipimpin Nusron Wahid tersebut. (MAR)