JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 475 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di sebuah fasilitas penampungan sementara di kawasan bekas Bandara Pochentong, Phnom Penh, Kamboja, pada awal September 2026. Ratusan WNI tersebut diamankan usai melarikan diri dari tempat kerja mereka menyusul intensifnya operasi penindakan hukum oleh otoritas Kamboja terhadap jaringan penipuan daring (online scam).
Media lokal Kamboja, The Phnom Penh Post, melaporkan bahwa sebagian besar WNI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, mulai dari masuk secara ilegal untuk bekerja di pusat scam hingga tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay). Kendati demikian, sumber yang terlibat dalam proses deportasi mengonfirmasi bahwa tidak seluruh WNI mengetahui sejak awal peran mereka. Sebagian terindikasi direkrut secara sadar, namun sebagian lainnya disinyalir menjadi korban penipuan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kondisi para WNI di tempat penampungan dikabarkan memprihatinkan. Mereka mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memfasilitasi percepatan pemulangan ke Tanah Air, mengingat banyak di antara mereka yang kehilangan paspor, belum memegang dokumen perjalanan, serta tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat pulang.
Merespons tuduhan berhentinya penyaluran logistik, Bagian Urusan Konsuler KBRI Phnom Penh menegaskan komitmen pemerintah dalam mendampingi para WNI selama proses deportasi. Otoritas diplomatik mencatat telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 8.000 WNI serta mengurus amnesti pelanggaran izin tinggal bagi sekitar 5.000 WNI lainnya. KBRI memastikan tetap menyediakan kebutuhan dasar berupa air minum, makanan, serta penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (SPLP) agar proses pemulangan dapat diselesaikan secara bertahap. (RHU)