AFU.id

Buntut Berbuat Asusila di Pekarangan Warga Bule Australia Ditangkap di Bandara Bali dan Dideportasi 10 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial BA (28) selama 10 tahun setelah terbukti melakukan perbuatan asusila di pekarangan rumah warga di Kuta Utara, Bali. Sanksi dijatuhkan karena pelanggarannya terhadap norma kesusilaan dan ketertiban umum, yang mencoreng citra pariwisata Bali. BA ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat mencoba melarikan diri ke Brisbane, dan kini ia telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Buntut Berbuat Asusila di Pekarangan Warga Bule Australia Ditangkap di Bandara Bali dan Dideportasi 10 Tahun
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal deportasi WNA asal Australia (tengah) karena tersangkut asusila di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

Berita Terkait

Pilihan Redaksi