JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian tegas berupa pemulangan paksa (deportasi) serta penangkalan masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun terhadap seorang warga negara Australia berinisial BA (28). Sanksi berat tersebut diberikan usai pemuda asal Brisbane tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila di pekarangan rumah milik warga setempat di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, mengonfirmasi pada Rabu (09/09/2026) bahwa penetapan sanksi penangkalan kurun waktu satu dekade tersebut dipertimbangkan atas pelanggaran berat terhadap norma kesusilaan serta ketertiban umum. Pihak otoritas keimigrasian menilai tindakan tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat warga telah mencoreng citra pariwisata Bali serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat lokal.
Aksi tak terpuji tersangka BA sebelumnya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) pada Jumat sekitar pukul 18.30 WITA dan mendadak tular (viral) di berbagai platform media sosial. Petugas kepolisian yang menerima laporan warga segera melakukan identifikasi lapangan serta melacak keberadaan pelaku yang berupaya melarikan diri meninggalkan wilayah Indonesia.
Upaya pelarian BA berhasil digagalkan setelah petugas imigrasi pencegat berhasil mengamankannya di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa. Pergerakan tersangka terdeteksi secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) saat hendak melakukan pemindaian berkas penerbangan menuju Kota Brisbane. Pihak imigrasi kemudian menyerahkan BA kepada Polres Badung untuk menjalani proses pemeriksaan hukum.
Usai mengoperasikan mekanisme penyidikan dan pelimpahan rekomendasi dari pihak kepolisian, BA akhirnya dideportasi kembali ke negara asalnya menggunakan maskapai penerbangan menuju Brisbane. Pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan pergerakan orang asing di Bali serta tidak ragu menjatuhkan tindakan administratif tegas terhadap seluruh WNA yang melanggar hukum keimigrasian maupun peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. (RHU)