AFU.id

12 Pelaku Karhutla di Sumsel Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum, dengan total area yang terbakar mencapai sekitar 18,1 hektare. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik pembakaran lahan sebagai metode membuka lahan.

12 Pelaku Karhutla di Sumsel Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). (Dok. Polda Sumsel)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi