Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum, dengan total area yang terbakar mencapai sekitar 18,1 hektare. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik pembakaran lahan sebagai metode membuka lahan.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). (Dok. Polda Sumsel)
JAKARTA, AFU.ID– Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penetapan 12 tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki 10 laporan polisi (LP) di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.
"Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Nandang, Sabtu (22/8/2026). Para tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang dikenakan. Dari 12 tersangka yang ditetapkan, tiga orang berasal dari wilayah hukum Polres OKU Timur. Sementara Musi Rawas, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing menyumbang dua tersangka.
Adapun satu tersangka lainnya masing-masing berasal dari Muara Enim, OKU Selatan, dan Lahat. Polisi menyebut total area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 18,1 hektare. Nandang mengatakan penindakan dilakukan untuk mencegah pembakaran lahan dijadikan cara praktis oleh masyarakat untuk membuka lahan. "Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan," jelasnya. ((FAD)