JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengamankan sebanyak 24 orang remaja yang terlibat aksi berkendara motor secara ugal-ugalan sambil memamerkan senjata tajam di jalan raya. Mayoritas dari kelompok remaja tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Mataram. Langkah tegas kepolisian ini diambil usai aksi konvoi berbahaya para pelaku viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut di Mataram pada Sabtu (12/09/2026). Pihaknya mencatat sedikitnya 20 dari 24 remaja yang ditangkap masih aktif mengenyam pendidikan SMP. "Jadi, total sampai Sabtu pagi hari ini sudah ada 24 orang yang kami amankan, dan juga masih dilakukan pengembangan," kata Dharma.
Aksi konvoi liar tersebut bermula dari berkumpulnya para remaja di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan pada Minggu dini hari (06/09/2026). Kelompok tersebut kemudian melakukan aksi konvoi menyusuri Jalan Lingkar Selatan, Bundaran Mataram Metro, hingga area Tembolak Pelangi sambil mengacungkan senjata tajam ke udara. Hasil pemeriksaan mengungkap modus para pelaku melakukan aksi nekat tersebut untuk gagah-gagahan serta memprovokasi kelompok lain demi memicu tawuran.
Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah mengidentifikasi dua orang pelaku utama berinisial RI dan OKT yang berperan memegang senjata tajam serta merekam konten video tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan celurit sepanjang 60 sentimeter. "Yang mainkan sajam pada saat itu inisial RI dan OKT, mereka sekarang lagi diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Dharma.
Atas perbuatan membawa dan menguasai senjata penikam tanpa hak, penyidik menerapkan sanksi hukum sesuai Ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal tersebut mengancam para pelaku utama dengan sanksi pidana penjara paling lama tujuh tahun. Mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara melibatkan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Seluruh remaja saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna menentukan status hukum masing-masing. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua serta pihak pengelola sekolah untuk melakukan pembinaan khusus serta memastikan aksi kejahatan jalanan serupa tidak terulang kembali. Polresta Mataram menegaskan akan mengintensifkan patroli malam guna menjamin kondusivitas wilayah dari ancaman geng motor dan tawuran. (RHU)