JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi masuk ke jalur hukum. Merasa penanganan dan perlindungan terhadap anak-anak mereka belum memadai, sebanyak empat dari sekitar 40 perwakilan orang tua siswa korban keracunan MBG, melayangkan laporan resmi ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Laporan yang tercatat dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tersebut, menempatkan Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak terlapor atas dugaan kelalaian yang menyebabkan luka.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan para orang tua. Kuasa hukum orang tua korban Juliadi Kaban mengungkapkan, kliennya merasa dibiarkan tanpa kepastian hukum di tengah kondisi kesehatan anak-anak yang belum membaik. "Jadi kenapa kami membuat laporan polisi? Karena kami melihat sampai kami membuat laporan polisi itu terkesan tidak ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak kepolisian," tegas Juliadi, dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Juliadi menambahkan, keprihatinan mendalam dirasakan para keluarga yang merasa diabaikan. "Orang tua dari semua korban keracunan MBG itu merasa tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, termasuk bagi anak-anak mereka korban keracunan MBG," tegasnya.
Landasan hukum yang disangkakan mencakup Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan/atau Pasal 343 KUHP juncto Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, subsider Pasal 135 jo Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Tipe A. Berdasarkan paparan Kapolres Karo saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Karo, kasus ini tengah memasuki tahapan krusial. "Jadi menurut penjelasan Pak Kapolres, maka beberapa hari ke depan akan ada gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara," kata Juliadi.
Proses ini juga masih menunggu hasil uji laboratorium dari Mabes Polri guna mengonfirmasi temuan awal Dinas Kesehatan Karo terkait adanya kontaminasi bakteri pada menu nasi, ikan, dan buah. Sebelumnya, hasil uji laboratorium dari pihak Dinkes Karo mengungkapkan, beberapa makanan yang disajikan di sekolah positif terkontaminasi bakteri berbahaya.
Sampel nasi dari sekolah terbukti positif terkontaminasi bakteri Bacillus cereus. Sampel ikan dencis pakai saus dari sekolah terdeteksi positif bakteri Staphylococcus aureus. Sementara itu, sampel buah melon dari sekolah positif terpapar bakteri Escherichia coli (E. coli).
Proses hukum atas peristiwa keracunan MBG tak berhenti di ranah pidana, tim kuasa hukum korban juga sedang meramu materi gugatan perdata. Juliadi memaparkan, pihaknya akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program ini, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Badan Gizi Nasional (BGN), hingga yayasan penanggung jawab.
"Kita juga akan melakukan upaya hukum dari sisi perdata terkait kerugian yang dialami oleh orang tua dari anak-anak yang keracunan itu dan akan kita tuntut pihak-pihak, termasuk SPPG, BGN, dan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Robianto Sembiring menambahkan, opsi gugatan hak warga negara juga tengah dimatangkan. "Jadi kita mau melakukan nantinya gugatan citizen lawsuit. Gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak bagus begitu," ujar Robianto.
Di luar masalah gugatan pidana dan perata, kondisi korban keracunan MBG diketahui, saat ini masih terhitung gawat. Tercatat sekitar 18 anak masih membutuhkan perawatan intensif serta harus berulang kali menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Selain keluhan fisik seperti gangguan pencernaan, dada terbakar, leher gatal, hingga bibir pecah-pecah, RDP melingkupi laporan adanya kecurigaan masalah ginjal serta gangguan saraf dan otak pada korban.
Dampak trauma psikologis juga membayang-bayangi para korban. Beberapa anak dilaporkan histeris atau ketakutan setiap kali melihat mobil ambulans atau armada pengangkut makanan MBG. Robianto menekankan pentingnya evaluasi medis menyeluruh dan pemulihan trauma. "Harapan saya penanganan terhadap anak-anak yang terkena korban makan bergizi keracunan itu, walaupun dia sudah dinyatakan sehat dan yang masih sakit, maunya diperiksa kembali efek-efek daripada MBG yang mereka konsumsi itu," jelasnya.
Tragedi ini juga memicu desakan keras agar program MBG di Kabupaten Karo dihentikan total. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menyoroti nasib tragis seorang siswi berprestasi di Karo bernama Fabiola yang dilaporkan mengalami kehilangan ingatan hingga tidak lagi mengenali keluarga maupun lingkungannya seusai sakit akibat mengonsumsi makanan MBG. Usman menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak dasar anak.
"Seorang siswi berprestasi kini harus menjalani perawatan medis yang memiliki konsekuensi panjang di tengah keterbatasan ekonomi keluarga. Kami meminta pemerintah pusat mengakhiri MBG, mengusut tuntas seluruh kasus keracunan seperti yang menimpa siswi di Karo, dan memulihkan hak korban atas pemulihan medis dan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan itu," tegas Usman.
Usman juga menyoroti temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat total korban keracunan MBG di 36 provinsi telah menembus angka 43.838 orang sejak 2025 hingga awal September 2026. Ia mengecam pembiaran dan minimnya empati pengelola di berbagai daerah yang kerap menyalahkan korban. "Bobroknya tata kelola MBG, ditambah lambannya pembenahan yang dijanjikan pemerintah, membuat program ini semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan sekarang juga untuk mencegah jatuhnya korban keracunan lebih banyak lagi," kata Usman.
Mengakhiri pernyataannya, ia mendesak agar penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu demi keadilan bagi puluhan ribu anak. "Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan, apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas ambisius dari pemimpinnya," tutup Usman. (MAR)