Polisi telah menaikkan status kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 353 siswa di Berastagi, Kabupaten Karo, dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana. Kejadian ini terjadi pada 13 Agustus 2026, di mana para siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG, dan beberapa harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, hasil investigasi menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang mengakibatkan penutupan layanan dan sanksi bagi kepala SPPG.
Korbaan keracunan MBG di Kabupaten Karo (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menaikkan penanganan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menyebabkan 353 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG pada 13 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha membenarkan perkembangan tersebut. “Benar, sudah naik sidik,” kata Pedoman, Jumat (11/9/2026). Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengusut kejadian tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain guru, siswa, serta dokter rumah sakit yang menangani para korban. “Saksi-saksi sudah diperiksa, seperti guru, murid, dokter RS yang menangani. Mungkin kalau sudah lengkap akan digelar perkara,” ungkapnya.
Meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang ditemukan. Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban juga belum diumumkan. Kasus tersebut bermula ketika ratusan siswa mengalami mual, muntah, dan pusing setelah menyantap menu MBG pada 13 Agustus 2026.
Sebanyak 353 siswa tercatat terdampak. Mereka berasal dari sejumlah sekolah, yakni SMAN 1 Berastagi, SMA Swasta Bersama, SMK Swasta Bersama, SMP Swasta Bersama, dan SMP Negeri 3 Kabanjahe. Sebagian korban harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, termasuk sejumlah siswa yang dirujuk ke rumah sakit di Medan.
Hasil investigasi Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan Sumatera Utara sebelumnya menemukan persoalan dalam pengelolaan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu temuan berkaitan dengan penyimpanan bahan baku ikan yang akan digunakan sebagai lauk. Ikan tersebut disebut disimpan di luar freezer. Atas temuan itu, SPPG dikenai sanksi penutupan sehingga tidak dapat menjalankan pelayanan. Kepala SPPG juga dicopot dan dikenai sanksi disiplin. (FAD)