JAKARTA, AFU.ID — Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata menyasar beberapa lokasi berbeda dalam kompleks kementerian tersebut. Kementerian ATR/BPN mengungkapkan tim penyidik memeriksa ruangan di lantai tiga, lantai enam, serta area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan penggeledahan dimulai sejak siang hari dan berlangsung di beberapa gedung berbeda dalam kompleks kementerian. Hingga penggeledahan berakhir, pihak kementerian belum mengetahui secara rinci dokumen maupun barang yang menjadi sasaran penyidik. Kementerian juga belum mengungkap ruangan siapa saja yang diperiksa dalam kegiatan tersebut. “Ruangan yang diperiksa di antaranya di lantai tiga dan lantai enam, serta ruang PPTR,” kata Uunk. Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi pertama dari ATR/BPN mengenai area-area yang diperiksa penyidik selama penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Penyidik juga terus melakukan penelusuran alat bukti di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menjelang malam, tim penyidik terlihat meninggalkan salah satu gedung ATR/BPN dengan membawa tiga koper. Pantauan di lokasi menunjukkan lebih dari 10 orang penyidik keluar dari lift menuju area lobi sebelum memasukkan koper-koper tersebut ke kendaraan yang telah menunggu. Momen itu disaksikan sejumlah jurnalis yang sejak siang menunggu perkembangan penggeledahan di lokasi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan isi koper maupun barang yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan apakah temuan dari kantor ATR/BPN berkaitan langsung dengan dokumen, aliran dana, atau barang bukti lain yang sedang didalami dalam kasus HGB Summarecon. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sedang berjalan. (RHU)