JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memastikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan proses tersebut tidak akan melalui tes ulang. Perubahan status dilakukan berdasarkan pendataan yang saat ini sedang berlangsung di berbagai daerah.
Kepastian tersebut disampaikan Abdul Mu'ti usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/09/26). Pemerintah saat ini meminta pemerintah daerah memperbarui dan menyampaikan data guru PPPK paruh waktu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Setelah proses administrasi selesai, status para guru akan berubah menjadi penuh waktu pada awal tahun depan. “Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” kata Abdul Mu'ti.
Menurut Mu'ti, mekanisme seleksi hanya berlaku bagi guru PPPK yang ingin beralih menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, perubahan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dilakukan tanpa proses tes tambahan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja kepada para guru.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Ia menyebut DPR dan pemerintah telah memiliki kesepakatan terkait pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Karena itu, para guru yang masuk dalam skema tersebut tidak perlu kembali mengikuti proses seleksi. “Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu.
Sebelumnya, wacana terkait tes pengangkatan PPPK paruh waktu sempat muncul dalam pembahasan pemerintah. Dalam rapat koordinasi yang melibatkan DPR, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikdasmen, pemerintah membahas skema pengangkatan sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu. Namun kebijakan terbaru yang disampaikan Kemendikdasmen memastikan pengalihan status dilakukan tanpa seleksi ulang.
Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan melalui APBN untuk mendukung skema PPPK tersebut. Dengan kebijakan ini, proses pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan dapat memberikan kepastian karier sekaligus memperkuat kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Hingga saat ini, pendataan masih berlangsung untuk memastikan jumlah penerima kebijakan dan kesiapan pelaksanaannya mulai Januari 2027. (RHU)