AFU.id

Bechi, Predator Seksual Santriwati Jombang: Divonis 7 Tahun di 2022, Kini Bebas Bersyarat

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dan kasusnya menarik perhatian publik karena melibatkan banyak korban serta proses penangkapan yang dramatis. Meskipun telah bebas bersyarat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Bechi tetap menjalani program integrasi tanpa perlakuan khusus.

Bechi, Predator Seksual Santriwati Jombang: Divonis 7 Tahun di 2022, Kini Bebas Bersyarat
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi