Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Bechi, Predator Seksual Santriwati Jombang: Divonis 7 Tahun di 2022, Kini Bebas Bersyarat
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 dan kasusnya menarik perhatian publik karena melibatkan banyak korban serta proses penangkapan yang dramatis. Meskipun telah bebas bersyarat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa Bechi tetap menjalani program integrasi tanpa perlakuan khusus.
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID—Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut terungkap setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengonfirmasi status Bechi pada Senin (21/9/2026). Padahal, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022.
Pembebasan Bechi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan status tersebut merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni, setelah Bechi menjalani dua pertiga masa pidananya. “Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W.
Perkara Bechi bermula dari laporan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren yang dipimpin ayahnya, Muhammad Mukhtar Mukthi. Dalam proses hukum, Bechi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif jaksa berdasarkan Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah proses penangkapan Bechi pada Juli 2022 berlangsung dalam pengepungan kompleks pesantren selama sekitar 15 jam dengan melibatkan ratusan personel kepolisian.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu korban karena dalam berbagai keterangan yang dihimpun selama proses perkara, terdapat sejumlah santri yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Bechi. Salah seorang korban mengatakan dirinya mengalami kekerasan seksual sejak 2017 dan sempat menghadapi tekanan ketika berusaha mengungkapkan kejadian yang dialaminya. “Karena betapa sulitnya, betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan,” ujar korban dalam konferensi pers LPSK pada Desember 2022.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 1401/PID/2022/PT SBY pada Februari 2023. Meski telah memperoleh pembebasan bersyarat, Bechi tetap berstatus menjalani program integrasi dan Kementerian Imipas menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian hak tersebut. (RAI)