JAKARTA, AFU.ID — Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi bebas bersyarat sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Keberadaan Bechi terlihat dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah pada awal 2026. Kondisi itu mengejutkan sejumlah korban yang mengaku tidak mengetahui Bechi telah keluar dari penjara.
Bechi terekam menghadiri acara doa tahunan di Pesantren Shiddiqiyyah pada Januari 2026. Dua bulan berselang, Bechi kembali terlihat saat menghadiri perayaan Idul Fitri di rumah keluarganya yang berada dalam kompleks pesantren. Bechi merupakan putra Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Sebelum ditangkap, Bechi dikenal sebagai guru sekaligus wakil rektor di lingkungan pesantren tersebut,
Kasus ini mencuat setelah laporan seorang santriwati kepada keluarganya diteruskan ke polisi. Bechi akhirnya ditangkap pada Juli 2022 setelah polisi mengepung kompleks pesantren selama sekitar 15 jam dengan melibatkan hampir 1.000 personel. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022 karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun, sedangkan majelis hakim tidak menyatakan Bechi terbukti atas dakwaan pemerkosaan. Salah satu korban saat itu menilai hukuman tersebut belum mencerminkan perjuangan mereka dalam mencari keadilan. Kekecewaan korban kembali muncul ketika mereka mengetahui Bechi sudah berada di luar penjara tanpa mendapat informasi sebelumnya.
Ira Puspitasari, salah satu mantan santri yang memberikan kesaksian dalam persidangan, mengaku terpukul saat melihat rekaman Bechi kembali menghadiri kegiatan di lingkungan pesantren. “Seperti tidak pernah terjadi apa-apa,” kata Ira kepada BBC Eye. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat Bechi diberikan setelah ia memenuhi ketentuan program integrasi, termasuk perhitungan remisi yang membuat dua pertiga masa pidananya tercapai pada 23 Juli 2025.
Respons Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat ini mempertimbangkan perilaku selama menjalani pidana, keikutsertaan dalam pembinaan, dan hasil asesmen risiko. Namun, rincian mengenai besaran remisi dan hasil asesmen tersebut tidak dijelaskan secara detail.
Persoalan lain muncul terkait hak korban untuk mengetahui status pembebasan terpidana. Wakil Kepala LPSK Susilaningtyas mengatakan aturan terbaru tetap memberikan hak kepada saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai pembebasan terpidana. “Saksi dan korban memiliki hak atas informasi terpidana dibebaskan,” kata Susilaningtyas, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2026.
Keterangan tersebut berbeda dengan posisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyatakan korban tidak perlu diberi tahu karena Bechi masih menjalani pembebasan bersyarat. LPSK tetap menyatakan korban berhak mendapatkan informasi tersebut, sementara Ira dan seorang mantan santri lainnya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan hingga melihat rekaman Bechi. “Para korban tetap berhak diberi tahu,” tegas LPSK. (RAI)