AFU.id

Pria Penendang Perempuan Senayan City Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polda Metro Jaya telah menetapkan RS (44) sebagai tersangka penganiayaan setelah ia menendang seorang perempuan di food court Senayan City, Jakarta, dan kini terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 351 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, di mana RS mengaku merasa terganggu oleh keberadaan korban. Korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis, sementara penyidik juga akan memeriksa kondisi psikologis RS untuk memahami motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Pria Penendang Perempuan Senayan City Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Pria penendang wanita di Senayan City ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2026) (Polda Metro Jaya)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi