Polda Metro Jaya telah menetapkan RS (44) sebagai tersangka penganiayaan setelah ia menendang seorang perempuan di food court Senayan City, Jakarta, dan kini terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 351 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, di mana RS mengaku merasa terganggu oleh keberadaan korban. Korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis, sementara penyidik juga akan memeriksa kondisi psikologis RS untuk memahami motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
Pria penendang wanita di Senayan City ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2026) (Polda Metro Jaya)
JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya menetapkan RS (44), pria yang menendang seorang perempuan di area food court Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. RS kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.
“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2026). RS sebelumnya diamankan dari rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (18/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut RS mengaku merasa terganggu dengan keberadaan korban saat berada di area food court. “Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (20/9/2026). Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis RS.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tindakan impulsif yang diduga dilakukan RS saat melakukan kekerasan terhadap korban di ruang publik. “Kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” kata Anom.
Sementara itu, korban telah menjalani pengobatan dan pemeriksaan visum. Polisi menyebut korban mengalami luka di bagian lutut dan pinggang serta trauma psikis.“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujarnya. (FAD)