AFU.id

4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Pengeroyokan Serda Ahmad Tewas, Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keempat prajurit tersebut, yakni Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH, dijerat dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik juga mengidentifikasi adanya dua korban lain dalam kasus ini, dan proses hukum akan dilanjutkan dengan potensi pemberhentian tidak hormat bagi para tersangka sesuai dengan hasil persidangan.

4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Pengeroyokan Serda Ahmad Tewas, Terancam 9 Tahun Penjara
Prajurit TNI AU, Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya di Mess Lanud Halim Perdanakusuma. (Istimewa)

Serda Ahmad Dipukul Tiga Kali di Dada

Kasus tersebut bermula ketika Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP tiba-tiba menutup telepon. Tindakan itu membuat MTS merasa tersinggung dan marah. Sehari kemudian, para junior dikumpulkan di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB. Serda RP kemudian diminta melakukan push up dan sit up masing-masing 100 kali. Sekitar pukul 21.40 WIB, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH bergabung di lokasi.

Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan diarahkan ke bagian dada. “Dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban,” ujar Daan. Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad langsung jatuh jongkok dan lemas sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.

Para senior kemudian berupaya menyadarkan korban dengan mengoleskan minyak angin atau balsem di bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air. Namun, kondisi Serda Ahmad tidak kunjung membaik. Para tersangka kemudian membawa korban menggunakan mobil dinas menuju IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah mendapat penanganan dari petugas IGD, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, Puspom TNI AU juga menyebut terdapat dua korban lain yang mengalami perundungan dan penganiayaan, yakni Serda ZN dan Serda RP. Selain ancaman pidana, keempat tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.

Daan mengatakan keputusan tersebut nantinya bergantung pada proses hukum dan putusan yang dijatuhkan. “Di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Daan. Setelah penyidikan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada Oditur untuk diproses di persidangan. Puspom TNI AU menyatakan penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi