Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Perkara Salah Beli Mi, Serda Ahmad Dipukuli Empat Senior hingga Tewas, Ini Penjelasan TNI AU
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Serda Ahmad Muzzammil Farisa meninggal dunia setelah dianiaya oleh empat seniornya di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu malam, 9 September 2026. Penyidikan TNI AU mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh masalah antara salah satu senior dan junior, yang berujung pada tindakan kekerasan ketika Serda Jordan memukul Ahmad hingga pingsan. Meskipun ada desas-desus mengenai kesalahan pembelian makanan sebagai penyebab, TNI AU menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik, sementara keempat tersangka kini menghadapi proses hukum terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
erda Ahmad Muzzammil Farisa tewas setelah dianiaya oleh empat seniornya di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Serda Ahmad Muzzammil Farisa tewas setelah dianiaya oleh empat seniornya di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) malam dan membuat Ahmad pingsan dan dibawa ke rumah sakit. Puspom AU telah menetapkan Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh Aldhi D, dan Serda Jordan Martua sebagai tersangka.
Menurut hasil penyidikan TNI AU, kejadian bermula dari persoalan antara Mayzard dan seorang junior bernama Serda RP sehari sebelum penganiayaan. Mayzard disebut tersinggung setelah sambungan telepon dengan RP terputus, lalu mengumpulkan sejumlah junior di belakang mess pada malam berikutnya. RP kemudian mendapat hukuman push up dan sit up sebelum tiga senior lainnya datang dan bergabung di lokasi.
Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda Jordan disebut memukul Ahmad sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Para senior sempat berusaha menyadarkan Ahmad dengan minyak angin, balsam, dan membasuh tubuh Ahmad menggunakan air, tetapi korban tidak kunjung menunjukkan respons. Ahmad lalu dibawa dengan mobil dinas ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB.
Perkara tersebut juga memunculkan perbedaan keterangan mengenai pemicu penganiayaan. TNI AU memastikan persoalan mi instan yang ramai dibicarakan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Sementara itu, ayah korban, Toni, menyebut Ahmad dianiaya karena salah membeli makanan yang dipesan senior, yakni membeli mi kuah padahal yang diminta seniornya adalah mi goreng. “Sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Danpuspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian. Puspom AU menjerat mereka dengan sejumlah ketentuan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, termasuk Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RAI)