JAKARTA, AFU.ID — Empat prajurit TNI Angkatan Udara yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Serda Ahmad Muzzamil Farisa terancam diberhentikan dari dinas militer. Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) menyebut ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan.
Komandan Puspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan prajurit yang terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas enam bulan penjara dapat dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer. Dalam perkara ini, empat tersangka yang dijerat yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh Aldhi D, Serda Andri Hiskia, dan Serda Mayzard Try Surya. Status pemecatan nantinya akan diputuskan melalui proses peradilan militer yang masih berjalan. “Dengan ancaman di atas tujuh dan sembilan tahun, itu di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat, apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun,” kata Daan, Rabu (16/09/26).
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Di antaranya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan oleh anggota militer hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penganiayaan berat yang direncanakan serta penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan yang terjadi pada Selasa (08/09/26) malam di lingkungan Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berawal ketika Serda Mayzard merasa tersinggung setelah sambungan teleponnya dengan Serda RP ditutup secara tiba-tiba saat meminta bantuan terkait daftar penerbangan tugas luar kota. Keesokan harinya, tiga prajurit junior dipanggil ke area belakang mess untuk dimintai pertanggungjawaban.
Dalam pertemuan itu, Serda RP mendapat hukuman fisik berupa push up dan sit up masing-masing 100 kali. Situasi kemudian berkembang setelah tiga tersangka lainnya datang ke lokasi dan bergabung. Serda Ahmad yang merupakan prajurit paling senior di antara korban saat itu ditegur karena dianggap bertanggung jawab membina juniornya.
Menurut Daan, teguran yang awalnya disampaikan kepada Serda Ahmad berubah menjadi tindakan kekerasan. Serda Jordan kemudian memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan terkepal pada bagian dada. Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad jatuh, kehilangan kesadaran, dan tidak mampu merespons upaya pertolongan yang dilakukan di lokasi. “Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” ujar Daan.
Empat tersangka sempat berupaya menyadarkan korban dengan mengoleskan minyak angin serta menyiramkan air ke wajah dan tubuhnya. Namun kondisi korban tidak kunjung membaik sehingga mereka membawanya menggunakan kendaraan dinas ke instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat. Sekitar pukul 23.45 WIB, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis.
Selain Serda Ahmad, penyidik juga mencatat adanya dua korban lain dalam peristiwa tersebut, yakni Serda RP dan Serda ZN. Keduanya mengalami tindakan kekerasan, tetapi tidak mengalami luka yang mengancam jiwa dan kini telah kembali berdinas. Penyidik menjadikan keterangan para korban dan saksi sebagai bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Daan juga menegaskan bahwa hasil penyidikan tidak menemukan kaitan antara kematian Serda Ahmad dengan isu pembelian mi instan yang sebelumnya beredar luas di masyarakat. Menurutnya, motif yang ditemukan penyidik berkaitan dengan persoalan senioritas dan ketersinggungan saat komunikasi melalui telepon. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara tersebut dengan informasi yang tidak sesuai dengan hasil penyidikan. “Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai, itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini dan tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Daan. (RHU)