Pria berinisial RS (44) ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menendang seorang wanita di food court Senayan City, Jakarta, pada 19 September 2026. Polisi menetapkan RS sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 466 KUHP, sementara motif penyerangan diduga karena RS merasa terganggu dengan keberadaan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, dan polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta memberikan bantuan pemulihan trauma kepada korban.
Seorang wanita ditendang oleh pria tak dikenal saat mengantre pesan makanan di Mal Senayan City, Minggu (13/9/2026) (Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Pria berinisial RS (44) yang menendang seorang wanita di area food court Senayan City, Jakarta, kini telah mendekam di balik jeruji. Polisi menetapkan pria yang diciduk di Penjaringan, Jakarta Utara ini sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penahanan terhadap RS dilakukan sejak 19 September 2026.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Anom, Senin (21/9/2026). RS bakal dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Polisi mengungkap, RS melakukan kekerasan karena merasa terganggu dengan keberadaan korban yang mengantri pembelian makanan terlalu dekat dengan meja korban.
Peristiwa itu bermula ketika korban berada di area food court, di mana pelaku tengah duduk di kursi tinggi dekat gerai bakso. Pelaku sedang makan bersama keluarganya. Pelaku kemudian menendang korban hingga terdorong keras ke depan dan terjatuh. Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang. Semua rangkaian kejadian itu terekam kamera pengawas mall dan viral di media sosial.
Sampai saat ini polisi tidak membuka identitas pelaku. Publik semula berspekulasi, pelaku adalah aktivis partai atau dari kalangan pejabat. Untuk peristiwa kriminal jalanan biasanya polisi tidak seprotektif ini. Polisi tidak menyebut profesi pelaku, malah sibuk menampik spekulasi-spekulasi yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik atau organisasi manapun. "Yang bersangkutan tetap swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta," katanya.
Sementara juga cukup hati-hati dengan tidak menampilkan wajah pelaku tanpa dblur. Menurut polisi, prosedur ini normal sebagai upaya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sementara itu, korban belum membuat laporan karena kondisi psikologisnya belum stabil. Polisi kemudian membuat laporan model A sebagai dasar penanganan perkara. Polisi juga memberikan trauma healing kepada korban setelah kejadian tersebut. (FAD)