AFU.id

Polisi Tak Bongkar Identitas Pria Penendang Wanita di Senayan City. Wajah Selalu Diblur, Profesi Disembunyikan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pria berinisial RS (44) ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menendang seorang wanita di food court Senayan City, Jakarta, pada 19 September 2026. Polisi menetapkan RS sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 466 KUHP, sementara motif penyerangan diduga karena RS merasa terganggu dengan keberadaan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, dan polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta memberikan bantuan pemulihan trauma kepada korban.

Polisi Tak Bongkar Identitas Pria Penendang Wanita di Senayan City. Wajah Selalu Diblur, Profesi Disembunyikan
Seorang wanita ditendang oleh pria tak dikenal saat mengantre pesan makanan di Mal Senayan City, Minggu (13/9/2026) (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi