AFU.id

Cemburu Buta, Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Ahmad Riansah alias Delon dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas pembunuhan istrinya, Silvia Marlina, seorang terapis spa, yang terjadi akibat pertengkaran terkait rasa cemburu. Keputusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara, dan mengakhiri proses persidangan yang menarik perhatian publik setelah penemuan jasad korban di kamar kosnya pada Januari 2026. Ahmad ditangkap setelah melarikan diri dan terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian Silvia.

Cemburu Buta, Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi