AFU.id

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi ijon proyek, sedangkan ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Sarjan untuk mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, dengan total kerugian mencapai Rp10,4 miliar, dan Ade juga dikenakan denda serta pencabutan hak politik selama 10 tahun. Kasus ini berawal dari pemberian uang yang dilakukan Sarjan untuk mendapatkan akses proyek setelah Ade terpilih sebagai bupati.

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) (Foto:ANTARA)

Awal Mula Ijon Proyek

Perkara tersebut berkaitan dengan pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah Ade Kuswara memenangkan Pilkada Bekasi, Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berbeda kemudian mendekati Ade untuk mendapatkan sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sarjan kemudian meminta bantuan Sugiarto untuk mempertemukannya dengan Ade Kuswara.

Pertemuan awal berlangsung bersama Yayat Sudrajat dan menjadi kesempatan bagi Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya berbeda pilihan politik. Pertemuan berikutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, Sarjan menyerahkan Rp500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali menyerahkan Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan ibadah umrah Ade Kuswara. Setelah itu, Sarjan diarahkan Ade Kuswara untuk menemui HM Kunang. Ayah Ade tersebut disebut dapat mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan Sarjan dengan HM Kunang kemudian diatur oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.

Dari rangkaian pemberian uang tersebut, Sarjan kemudian memperoleh pekerjaan proyek di sejumlah dinas Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas disebut terlibat dalam proses pemberian proyek tersebut, di antaranya Henry Lincoln, Benny Sugiarto, Nurchaidir, Imam Faturochman, dan Iman Nugraha. Setelah mendapatkan akses terhadap sejumlah proyek, Sarjan kembali memberikan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara.

Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp34,5 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp29,9 miliar pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp32,7 miliar pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp1,6 miliar pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp8,7 miliar pada Dinas Pendidikan. Kasus tersebut kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi