Awal Mula Ijon Proyek
Perkara tersebut berkaitan dengan pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah Ade Kuswara memenangkan Pilkada Bekasi, Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berbeda kemudian mendekati Ade untuk mendapatkan sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sarjan kemudian meminta bantuan Sugiarto untuk mempertemukannya dengan Ade Kuswara.
Pertemuan awal berlangsung bersama Yayat Sudrajat dan menjadi kesempatan bagi Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya berbeda pilihan politik. Pertemuan berikutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, Sarjan menyerahkan Rp500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Pada 19 Februari 2025, Sarjan kembali menyerahkan Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan ibadah umrah Ade Kuswara. Setelah itu, Sarjan diarahkan Ade Kuswara untuk menemui HM Kunang. Ayah Ade tersebut disebut dapat mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan Sarjan dengan HM Kunang kemudian diatur oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.
Dari rangkaian pemberian uang tersebut, Sarjan kemudian memperoleh pekerjaan proyek di sejumlah dinas Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas disebut terlibat dalam proses pemberian proyek tersebut, di antaranya Henry Lincoln, Benny Sugiarto, Nurchaidir, Imam Faturochman, dan Iman Nugraha. Setelah mendapatkan akses terhadap sejumlah proyek, Sarjan kembali memberikan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara.
Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp34,5 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp29,9 miliar pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp32,7 miliar pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp1,6 miliar pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp8,7 miliar pada Dinas Pendidikan. Kasus tersebut kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (FAD)




























