AFU.id

Dihukum 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Resmi Dicabut

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta mencabut hak politiknya selama 10 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, yang jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan setelah vonis, akan mengakibatkan penyitaan aset atau tambahan hukuman penjara selama dua tahun. Ayahnya, H.M. Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, namun kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar sudah dilunasi.

Dihukum 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Resmi Dicabut
ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi