JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/09/2026).
Selain Ade Kuswara, ayahnya yakni H.M. Kunang (Abah Kunang) juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Selain sanksi pidana pokok enam tahun penjara, Ade Kuswara dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, setelah diperhitungkan dengan sejumlah aset dan uang tunai yang telah disita oleh penyidik.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa bakal disita dan dilelang oleh jaksa. Jika aset yang disita tidak mencukupi, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Majelis hakim turut memperberat hukuman Ade Kuswara dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Jangka waktu pencabutan hak politik ini dihitung dan berlaku efektif setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokoknya.
Sementara itu, sang ayah H.M. Kunang yang divonis empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan juga dikenai pidana tambahan uang pengganti Rp1 miliar. Namun, kewajiban uang pengganti tersebut dinyatakan telah lunas karena seluruh nominalnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. (RHU)