AFU.id

Vonis Diperberat dan Dikenai Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibrahim Arief Resmi Ajukan Kasasi ke MA

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis hukuman pidananya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti Rp5 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukumnya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan tidak adanya bukti yang sah untuk membebankan uang pengganti tersebut, serta menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menganalisis kejanggalan dalam putusan. Pihaknya berharap agar Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara ini secara menyeluruh dan mengoreksi keputusan yang dianggap tidak adil.

Vonis Diperberat dan Dikenai Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibrahim Arief Resmi Ajukan Kasasi ke MA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom

Berita Terkait

Pilihan Redaksi