JAKARTA, AFU.ID — Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini diambil usai vonis hukuman pidana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ibam, Bayu Perdana, menegaskan bahwa kasasi diajukan untuk meninjau kembali putusan hakim tingkat banding yang dinilai memperlihatkan kekeliruan dalam penerapan hukum. Pihaknya mengkritisi secara khusus penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5 miliar yang dibebankan kepada kliennya tanpa didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Dalam mempersiapkan memori kasasi, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Ibam telah mengoperasikan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk menganalisis kesesuaian antara fakta persidangan, berkas bukti, dan keterangan saksi. Hasil pemrosesan data AI tersebut diklaim menemukan pola kejanggalan dalam pertimbangan hakim terkait pembebanan uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara terhadap Ibam menjadi 5 tahun, dari semula 4 tahun penjara pada putusan tingkat pertama. Selain pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, hakim banding turut menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek kurun 2019–2022 ini, Ibam dinilai terbukti melakukan penyimpangan perencanaan pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,26 triliun. Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh, mengoreksi kekeliruan penerapan hukum dari Pengadilan Tinggi, serta menjatuhkan putusan adil yang membebaskan Ibam dari seluruh tuntutan pidana.