JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026) memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Namun, status bersalahnya tetap dipertahankan.
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis. Nadiem berharap MA mempertimbangkan kembali perkara tersebut dan memutus dirinya bebas. "Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Nadiem mengaku kecewa karena putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah. Ia berpendapat selama persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan. "Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menggali kembali keterangan para saksi dan fakta perkara dalam persidangan. "Dan itu yang sangat mengecewakan karena saya yakin sekali bahwa para majelis mengetahui fakta-fakta ini, karena mereka yang menggali ulang fakta ini dengan semua saksi di Pengadilan Tinggi," lanjutnya.
Ia juga mengatakan proses hukum yang dijalaninya berlangsung panjang dan berat. Nadiem menyebut dirinya masih menjalani perawatan medis serta menghadapi beban mental selama proses tersebut. "Tapi saya harus melalui berbagai kendala, baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat," tuturnya.
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada Nadiem. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Selain penjara, Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga menurunkan uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Nadiem dijatuhi pidana penjara tambahan selama enam tahun. Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengapresiasi pengurangan hukuman, tetapi tetap mempersoalkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah. "Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan," tuturnya. (FAD)