AFU.id

Tetap Dinyatakan Bersalah, Nadiem Ajukan Kasasi ke MA

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan vonis bersalahnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop, dengan hukuman yang dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem merasa kecewa karena putusan tersebut tetap menyatakan dirinya bersalah meskipun ia mengklaim tidak ada kerugian negara, aliran dana, atau konflik kepentingan yang terbukti selama persidangan. Selain itu, ia juga menghadapi denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti yang telah dikurangi menjadi Rp548 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak membayar tepat waktu.

Tetap Dinyatakan Bersalah, Nadiem Ajukan Kasasi ke MA
Arsip foto — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim melambaikan tangan sebelum menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi