AFU.id

Hasil Putusan Banding Nadiem: Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Menjadi Rp548 miliar.

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, serta menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Meskipun hukuman lebih ringan, Nadiem tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hasil Putusan Banding Nadiem: Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Menjadi Rp548 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan tim penasihat hukumnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye

Berita Terkait

Pilihan Redaksi