JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim memangkas vonis penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu, nilai uang pengganti yang harus dibayar juga dikurangi dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Nadiem tetap terbukti bersalah dalam perkara tersebut, namun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain mengurangi hukuman penjara, majelis hakim juga menurunkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Jika sebelumnya Nadiem diwajibkan membayar Rp809 miliar, kini jumlahnya menjadi Rp548 miliar. Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp261 miliar dari putusan sebelumnya. Nominal tersebut menjadi salah satu poin yang dikabulkan majelis hakim dalam tingkat banding.
Hakim menjelaskan, uang pengganti wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita serta melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Ketentuan serupa juga berlaku terhadap pembayaran denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Nadiem. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, pidana pengganti akan diberlakukan sesuai amar putusan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, ia juga dikenai denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan banding kini memangkas hukuman penjara satu tahun dan mengurangi nilai uang pengganti sebesar Rp261 miliar. (RHU)