Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Kasus Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Arsip - Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom
JAKARTA,AFU.ID — Pengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan putusan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Kamis (24/9/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB setelah rangkaian pemeriksaan di tingkat banding rampung. Putusan tersebut menjadi penentu bagi Nadiem setelah sebelumnya divonis10 tahun penjara di tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyatakan optimistis majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya tidak ada alat bukti yang menunjukkan perbuatan kliennya menimbulkan kerugian negara dan penggunaan Chromebook tetap memberikan manfaat bagi sektor pendidikan. “Insyaallah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya kerugian negara,” kata Dody.
Dody menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak menemukan kemahalan harga maupun pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut. Pihaknya berharap pertimbangan majelis tidak hanya melihat tuduhan perkara, tetapi juga fakta mengenai manfaat perangkat dan hasil audit yang muncul selama persidangan. “Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum,” tutur Dody.
Duduk Perkara Kasus Chromebook Nadiem
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan pidana tambahan lima tahun apabila uang tersebut tidak dibayarkan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun penjara.
Dalam proses banding, persoalan uang pengganti Rp809 miliar menjadi salah satu hal yang disorot. Nadiem tegas menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut dan mengatakan transaksi yang menjadi dasar penetapan uang pengganti berlangsung tanpa sepengetahuannya. Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan dengan PT GoTo dan keuntungan pribadi dari transaksi tersebut. Eks Mendikbudristek itu menyatakan transaksi Rp809 miliar tidak berkaitan dengan Google maupun pengadaan Chromebook.