AFU.id

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Turun Jadi 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, serta menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Meskipun demikian, Nadiem tetap dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, meskipun kuasa hukumnya mengklaim tidak ada pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.

Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Turun Jadi 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Arsip - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi