Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Turun Jadi 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, serta menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Meskipun demikian, Nadiem tetap dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, meskipun kuasa hukumnya mengklaim tidak ada pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.
Arsip - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
JAKARTA,AFU.ID — Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (24/9/2026). Putusan banding ini juga menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,5 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Nadiem tetap dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara jika tidak dibayar.
Majelis hakim memutuskan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,5 triliun. "Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana," ujar hakim saat membacakan putusan.
Pengurangan uang pengganti didasarkan pada pembagian tanggung jawab atas kerugian negara sesuai peran masing-masing pihak dalam perkara. Majelis membebankan 35 persen dari total kerugian kepada Nadiem, 15 persen kepada distributor, sedangkan bagian 50 persen dikaitkan dengan pihak Google setelah memperhitungkan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta. Hakim menyebut Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud sehingga tetap dibebani kewajiban memulihkan kerugian negara.
Putusan tersebut dibacakan setelah pihak Nadiem meminta majelis mempertimbangkan fakta persidangan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sebelumnya menyatakan audit BPKP tidak menemukan kemahalan harga maupun pelanggaran hukum dalam pengadaan Chromebook. "Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum," kata Dody sebelum putusan banding dibacakan.
Putusan banding tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,5 miliar subsider lima tahun penjara. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022. (RAI)