JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026). Hakim menilai masih ada pihak yang diduga diuntungkan namun belum tersentuh proses hukum. Mereka disebut perlu didalami untuk memulihkan kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek belum diperiksa dalam persidangan perkara korupsi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung pihak Google maupun korporasi penyedia laptop Chromebook. Menurut majelis hakim, keberadaan pihak-pihak tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti temuan tersebut.
"Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chromebook belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Subachran saat membacakan pertimbangan putusan. Hakim menilai langkah lanjutan diperlukan agar pihak yang memperoleh keuntungan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, proses hukum juga diharapkan mampu memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Pernyataan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam putusan banding perkara Chromebook.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," ujar Subachran. Rekomendasi itu tertuang dalam pertimbangan hukum majelis hakim saat memutus perkara banding Nadiem. Dengan kata lain, hakim tidak hanya menilai aspek pidana terdakwa, tetapi juga mendorong penelusuran terhadap pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga mengurangi hukuman Nadiem Makarim. Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar.
Majelis hakim menegaskan uang pengganti wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Hasil pelelangan akan digunakan untuk menutupi pembayaran uang pengganti kepada negara. Ketentuan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi Chromebook.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Nadiem akan dikenai pidana penjara pengganti selama 6 tahun. Putusan banding tersebut sekaligus menandai babak baru dalam penanganan kasus Chromebook. Selain memutus nasib hukum Nadiem, majelis hakim juga membuka peluang pengusutan terhadap pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Kini, tindak lanjut rekomendasi hakim berada di tangan Kejaksaan Agung. (RHU)