AFU.id

Sebut Ada Keuntungan Ilegal ke Google, Hakim Minta Kejagung Kembangkan Kasus Chromebook

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, termasuk korporasi seperti Google. Rekomendasi ini muncul dalam putusan banding terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim, yang hukuman penjaranya dikurangi menjadi 9 tahun dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Hakim menekankan pentingnya menelusuri keuntungan yang diperoleh pihak lain untuk memulihkan kerugian negara dan mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Sebut Ada Keuntungan Ilegal ke Google, Hakim Minta Kejagung Kembangkan Kasus Chromebook
ilustrasi (dok: gemini.ai)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi