JAKARTA, AFU.ID — Mantan Staf Teknis Haji atau Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkap adanya usulan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Usulan itu disebut disampaikan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Nasrullah mengaku diminta menanyakan kemungkinan skema tersebut kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Nasrullah mengatakan permintaan itu disampaikan Gus Alex pada November 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, ia kemudian menghubungi pejabat Kementerian Haji Arab Saudi. Dari komunikasi itu, ia mendapat penjelasan bahwa setiap negara memiliki kewenangan menentukan sendiri komposisi kuota hajinya. Namun, permintaan khusus terkait pembagian kuota harus diajukan melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Agama.
Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi adanya komunikasi melalui WhatsApp antara Nasrullah dan Gus Alex sekitar 15 November 2023. Saat itu, Gus Alex menanyakan perkembangan terkait usulan pembagian kuota tambahan tersebut. Nasrullah mengaku menjawab, "Siap, tinggal suratnya". Percakapan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam persidangan.
Pembahasan mengenai tambahan kuota haji tersebut selanjutnya dibawa dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi di Jeddah pada Desember 2023. Pertemuan itu dihadiri Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama. Nasrullah dan Gus Alex juga hadir dalam pertemuan tersebut. Agenda itu membahas mekanisme pemanfaatan tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Nasrullah menjelaskan istilah pembagian kuota 50:50 memang tidak disebut secara langsung dalam pertemuan tersebut. Namun, angka yang dibahas menurutnya mengarah pada komposisi yang sama. Jika dihitung dari tambahan kuota 20.000 jemaah, pembagian itu merepresentasikan porsi yang setara antara haji reguler dan haji khusus. Karena itu, ia menilai substansi pembahasannya tetap berkaitan dengan skema 50:50.
Setelah proses itu, kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari kuota dasar 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Nasrullah menjelaskan sistem e-Hajj tidak memisahkan kuota dasar dan kuota tambahan dalam kolom berbeda. Seluruh kuota tersebut kemudian tercatat sebagai satu kesatuan dalam sistem.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Berdasarkan dakwaan KPK, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai itu berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024. Sidang perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (RHU)