AFU.id

Sidang Korupsi Haji, Saksi Ungkap Peran Gus Alex dalam Skema Kuota 50:50

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkap usulan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang disampaikan oleh mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nasrullah menyatakan bahwa komunikasi terkait usulan tersebut terjadi pada November 2023, dan pertemuan dengan Kementerian Haji Arab Saudi diadakan pada Desember 2023 untuk membahas mekanisme pemanfaatan kuota tersebut. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan diduga merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar dari pengelolaan kuota haji pada 2023 dan 2024.

Sidang Korupsi Haji, Saksi Ungkap Peran Gus Alex dalam Skema Kuota 50:50
Mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Azis di persidangan korupsi haji di PN Jakpus (3/9/2026). Foto: AFU/Maria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi