JAKARTA, AFU.ID — Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Setelah sebelumnya kubu mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyatakan keinginan menghadirkan Jokowi sebagai saksi, kini giliran tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka peluang serupa.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan kemungkinan menghadirkan Jokowi sebagai saksi masih akan melihat perkembangan persidangan. Menurut dia, pihaknya belum mengambil keputusan final terkait langkah tersebut. “Ya, kita lihat nanti perkembangannya,” kata Mellisa usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Mellisa menilai keterangan Jokowi relevan karena berkaitan dengan pembahasan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut dia, kebijakan yang kini menjadi bagian dari materi perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses pembahasan yang berlangsung di tingkat pemerintah saat itu. “Tapi intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50:50 itu adalah hifdzun nafs,” ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, kebijakan kuota haji 50:50 berawal dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023. Ia menyebut terdapat pertemuan antara Jokowi dan Yaqut pada 27 November 2023 yang membahas berbagai persoalan penyelenggaraan haji, termasuk aspek keselamatan jemaah. Dari pembahasan tersebut, kata dia, muncul arahan yang kemudian menjadi dasar kajian lebih lanjut sebelum kebijakan diterapkan. “Lalu muncullah arahan dari Presiden. Tentu ini semata-mata demi keselamatan jemaah. Atas dasar arahan tersebut maka dilakukanlah kajian, simulasi,” katanya.
Pernyataan itu membuat nama Jokowi semakin sentral dalam pembelaan para terdakwa perkara kuota haji tambahan. Sebab, sebelum kubu Yaqut membuka peluang menghadirkan Jokowi, kuasa hukum Gus Alex juga telah menyatakan keinginan serupa dalam persidangan. Kedua terdakwa sama-sama mengaitkan kebijakan pembagian kuota 50:50 dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan arahan presiden saat itu.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Nasrullah Jasam mengungkap adanya pembahasan mengenai tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Tambahan kuota tersebut kemudian dibahas untuk dibagi dengan komposisi 50 persen bagi jemaah haji reguler dan 50 persen bagi jemaah haji khusus. Keterangan itu menjadi salah satu poin yang terus didalami dalam persidangan perkara korupsi kuota haji.
KPK dalam perkara ini mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis. (RHU)