JAKARTA, AFU.ID — Pembagian kuota haji tambahan dengan porsi sama rata untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus tahun 2024 ternyata ada arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengungkap hal ini dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Hilman Latief dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama. Hakim meminta Hilman menjelaskan mulai peristiwa pada 27 November 2023, ketika Raker Komisi VIII DPR menyepakati kuota haji total 241.000, tanpa memilah kuota asli dan tambahan.
Hakim ketua Ni Kadek Susantiani meminta Hilman memberikan keterangan tanpa berbelit-belit. Maka Hilman menyebut bahwa pembagian kuota haji 2024 menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus berawal dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hilman terlihat gugup ketika mengatakan fakta ini. "Ya itu 50-50 arahan Presiden," jawab Hilman.
"Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden. Presidennya siapa?" tanya hakim. "Pak Joko Widodo," jawab Hilman. Fakta ini menjadi kesaksian baru karena dalam BAP tidak pernah menyebutkan hal ini.
Awal mula pembagian kuota ini menjadi penting bagi hakim, karena dalam konstruksi dakwaan jaksa, pembagian kuota haji tambahan berangkat dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 tahun 2024. KMA tersebut dituding pangkal skenario komersialisasi kuota tambahan. Pihak Yaqut Qoumas menolak dakwaan tersebut, karena pembagian kuota tambahan diputuskan berdasarkan pertimbangan manfaat dan waktu.
Kuota haji tambahan tahun 2024 berawal dari 19 oktober 2023, ketika Presiden Joko Widodo berstatement bahwa Indonesia mendapat kuota tambahan dari kerajaan Arab Saudi. Jumlahnya telah disebutkan, yaitu 20 ribu. Namun dalam jangka waktu beberapa bulan surat resmi dari kerajaan Arab Saudi tak kunjung tiba. Sementara itu waktu penutupan visa haji sudah tinggal beberapa bulan.
Bila kuota tambahan dapat digabung dengan kuota reguler sejak awal, idealnya akan dibagi bersama. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92:8 untuk haji reguler dan khusus.
Namun lamanya masa tunggu membuat Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo tentang skenario pembagian quota tambahan. Nah, di situlah Jokowi mengungkapkan arahan sebagaimana dikatakan Hilman Latief, yaitu kuota tambahan dibagi sama rata saja antara haji reguler dan haji khusus.
Hilman mengaku tidak mendengar arahan tersebut langsung dari presiden Jokowi, tetapi dari Yaqut Cholil Qoumas. "Saya masih ingat waktu itu saya menyambut Menteri Agama di pelataran Gedung DPR, kemudian kami bersama menuju ke ruang rapat karena Panja selesai zuhur tetapi Pak menteri baru hadir agak sore sekitar pukul 16.00. Beliau pulang dari Istana dan menyampaikan ada arahan langsung dari presiden tentang pembagian kuota tambahan 50:50," katanya.
Angka yang dikatakan presiden itu berasal dari skenario-skenario yang diajukan Menteri Agama antara 92:8 dan 50:50 dengan berbagai konsekuensinya. Begitu mendengar arahan presiden dari Menag, Hilman waktu itu sempat kaget. "Wah, enggak bisa Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan, maka harus dibahas lagi dengan DPR," lanjutnya. "Tetapi beliau menyampaikan bahwa ini arahan presiden," kata Hilman lagi.
Hilman Latief dan Staf Teknis Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam yang bersama-sama dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (MJR)