AFU.id

Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Ada Arahan Jokowi

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, yang ditetapkan dengan porsi 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus, merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana diungkapkan oleh mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hilman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meskipun ia mengaku tidak mendengar arahan tersebut langsung dari presiden. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Yaqut, yang dituduh berperan dalam skenario komersialisasi kuota haji tambahan.

Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Ada Arahan Jokowi
Mantan Dirjen PHU Hilman Latief (kiri) bersama Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Foto: AFU/Maria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi