JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, disebut tidak diberitahu ketika Presiden Joko Widodo bersama rombongannya, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, yaitu Dito Ariotedjo, menemui Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) untuk meminta tambahan kuota haji Indonesia pada 2023. Keterangan tersebut disampaikan Islah Bahrawi dalam podcast Akbar Faizal Uncensore. Menurutnya, Yaqut justru baru mengetahui adanya tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah setelah proses permintaan tersebut dilakukan.
Kepada Islah, Yaqut mengaku tidak dilibatkan karena waktu yang tersedia sangat terbatas, sementara penyelenggaraan haji membutuhkan persiapan teknis yang panjang. “Kalau saya tahu, saya tolak,” kata Islah mengutip pernyataan Yaqut. Posisi Yaqut saat itu cukup dilematis. Tambahan 20 ribu kuota sudah didapatkan, tetapi waktu persiapan penyelenggaraan haji semakin terbatas. Pemerintah kemudian harus mencari cara agar tambahan jemaah tersebut tetap dapat dilayani tanpa mengganggu sistem yang sudah berjalan. “Dia (Yaqut) bilang, kalau saya tahu dari awal, saya akan tolak. Karena waktunya sudah mepet,” ujar Islah.
Menurut penuturan Islah, persoalannya bukan semata-mata soal mendapatkan tambahan kuota, melainkan bagaimana 20 ribu jemaah tambahan tersebut dapat dilayani dalam waktu yang singkat. Islah menjelaskan, apabila seluruh tambahan 20 ribu kuota tersebut dimasukkan ke dalam kuota haji reguler, hal itu berpotensi mengganggu tatanan penyelenggaraan yang sudah ada. Kuota reguler memiliki jumlah dan kapasitas pelayanan yang telah ditetapkan sejak awal sehingga penambahan secara mendadak membutuhkan penyesuaian besar.
Berbeda dengan haji khusus atau haji plus yang memiliki pola pelayanan berbeda. Dengan menggunakan skema tersebut, menurut penjelasan Islah, penyiapan layanan bagi jemaah tambahan dapat dilakukan lebih cepat karena sebagian kebutuhan pelayanan ditangani melalui penyelenggara haji khusus. Karena kondisi itulah, Yaqut kemudian mengambil kebijakan membagi tambahan 20 ribu kuota secara 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. “Makanya kemudian dibuat 50:50. Supaya pelayanan maksimal,” kata Islah.
Islah mengatakan keputusan tersebut harus dilihat dari situasi ketika tambahan kuota diperoleh. Pemerintah tidak memiliki waktu panjang untuk menyiapkan seluruh kebutuhan jemaah tambahan, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi hingga layanan di Arab Saudi. Dalam konteks itu, pembagian 50:50 disebut sebagai pilihan untuk menjaga agar tambahan kuota tetap dapat digunakan tanpa membuat sistem haji reguler yang sudah tersusun sebelumnya mengalami gangguan.
Islah juga menyinggung pengalaman penyelenggaraan haji sebelumnya. Menurut dia, penambahan kuota yang seluruhnya dimasukkan ke dalam skema reguler dapat menimbulkan persoalan apabila kapasitas pelayanan tidak ikut bertambah secara proporsional. “Kalau semuanya reguler, itu kan tatanannya sudah fix. Kapasitasnya sudah ada,” ujar Islah. Sebaliknya, skema haji khusus dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penyediaan layanan karena mekanisme penyelenggaraannya berbeda dengan haji reguler.
Persoalan ini menjadi penting karena tambahan 20 ribu kuota tersebut bukanlah kuota yang sejak awal masuk dalam perencanaan penyelenggaraan haji Indonesia. Tambahan kuota baru diperoleh setelah adanya permintaan langsung kepada pemerintah Arab Saudi. Islah menegaskan, berdasarkan keterangan Yaqut yang diterimanya, Menteri Agama saat itu bahkan mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam proses awal permintaan tambahan kuota tersebut.
Bagi Islah, hal tersebut menjelaskan mengapa keputusan pembagian 50:50 tidak dapat dilihat semata-mata sebagai upaya mengubah komposisi kuota. Ada persoalan waktu, kapasitas pelayanan, dan kesiapan teknis yang harus diselesaikan setelah tambahan kuota sudah diperoleh. “Kalau saya tahu dari awal, saya tolak,” kembali Islah mengutip pernyataan Yaqut.
Namun, setelah tambahan 20 ribu kuota diperoleh, pemerintah berada pada situasi yang berbeda: kuota tersebut sudah tersedia dan harus dimanfaatkan. Dalam kondisi itulah, menurut penuturan Islah, Yaqut memilih skema 50:50 dengan pertimbangan agar seluruh jemaah tambahan tetap dapat memperoleh pelayanan secara maksimal. (EER)