AFU.id

Eks Menpora Dito Bersaksi Hari Ini, Jejak Pertemuan Jokowi-MBS dan Kuota Tambahan 20 Ribu

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. Dito disebutkan ikut dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang berhubungan dengan perolehan kuota tersebut, di mana Kementerian Haji Arab Saudi kemudian mengonfirmasi pemberian kuota tambahan. Proses pembagian kuota haji selanjutnya melibatkan simulasi sebelum ditetapkan komposisi 50:50, yang menjadi kewenangan Menteri Agama dengan mempertimbangkan regulasi dan kondisi teknis.

Eks Menpora Dito Bersaksi Hari Ini, Jejak Pertemuan Jokowi-MBS dan Kuota Tambahan 20 Ribu
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Antara Foto/Bayu Pratama)

Setelah Pertemuan Jokowi-MBS

Islah kemudian menceritakan perkembangan setelah Yaqut menanyakan persoalan tambahan kuota tersebut kepada Presiden. Menurut cerita yang disampaikannya, Kementerian Haji Arab Saudi kemudian menghubungi Indonesia untuk memastikan pemberian tambahan 20 ribu kuota. “Dan akhirnya Gus Yaqut, iya saya udah tanya ke Presiden, suruh tunggu aja katanya. Nanti dari pihak Kementerian Haji Saudi akan menghubungi. Dan setelah itu kemudian dihubungi oleh Kementerian Haji bahwa emang betul 20 ribu itu akan diserahkan ke Indonesia,” kata Islah.

Setelah tambahan kuota dipastikan, persoalan berikutnya adalah pembagian 20 ribu kuota tersebut. Islah menjelaskan bahwa pembagian awal kuota haji terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, untuk tambahan 20 ribu kuota, menurut Islah, pemerintah membuat sejumlah simulasi pembagian sebelum menetapkan komposisi 50:50.

“Sehingga dibuatlah simulasi 50-50, 60-40, 70-30 dan selanjutnya. Akhirnya ditemukan komposisi yang paling pas ketika itu dari kuota 20 ribu ini ditentukan 50-50,” kata Islah. Islah menyebut keputusan tersebut berada pada kewenangan Menteri Agama dengan mempertimbangkan regulasi dan kondisi teknis penyelenggaraan haji. “Untuk keputusan kuota 50-50 itu tetap keputusannya Menteri Agama dengan berbagai pertimbangan tadi, dengan pertimbangan regulasi juga dan undang-undang,” ujarnya.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi