JAKARTA, AFU.ID — Persidangan kasus korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar kembali di PN Jakarta Pusat, Selasa, (1/9/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut digelar untuk empat terdakwa sekaligus, yaitu Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Sidang berlanjut ke pemeriksaan fakta, setelah majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut. Persidangan kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya mantan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Muhadjir menjelaskan, kuota haji tambahan tahun 2022 diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam waktu yang mepet, yaitu 10 hari sebelum penutupan permohonan visa di kedutaan Arab Saudi. Akibat mepetnya waktu tersebut, Kemenag menilai kuota tersebut tidak memungkinkan lagi diserap melalui jalur haji reguler. Sedangkan tahun berikutnya, masih ada waktu sekitar 9 minggu.
Salah seorang saksi substansi yang dihadirkan adalah pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan. Menurut saksi, ia menyaksikan menteri agama saat itu, yaitu Yaqut Cholil Qoumas mengumpulkan para pegawai kementerian agama, pada 14 Januari 2024.
Kuasa hukum Yaqut Qoumas, Mellisa Anggraini mengatakan, sejauh ini jaksa gagal mengaitkan perkara tersebut dengan kliennya. Pada persidangan sebelumnya jaksa menyebut adanya pengumpulan dana oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi.
Rizky mengumpulkan fee dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat jatah kuota tambahan, sebesar US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Uang yang terkumpul itu, menurut jaksa, mengalir sampai menteri agama melalui staf khusus Ishfah Abidal Aziz. Saksi Ali Irfan menyebut, staf khusus adalah representasi menteri agama.
Menurut Mellisa, dakwaan seperti itu sangat gegabah, karena perbuatan pidana tidak mengenal representasi. "Pertanggungjawaban pidana itu bersifat individual. Jabatan menteri bukan dasar pemidanaan atas apa yang dilakukan bawahannya," katanya. Bila perbuatan pidana itu ada kaitannya dengan menteri, lanjut Mellisa, maka wajib dibuktikan hubungan yang nyata. Sedangkan pasal "turut serta" dalam tindak pidana mensyaratkan kerja sama sadar dan bersama-sama secara fisik, bukan hubungan struktural.
Mantan juru bicara Kemanag, Anna Hasbie menyebut, dalam dakwaan jaksa terdapat mata rantai yang kosong, sehingga jaksa tak dapat menyebut adanya peran Yaqut Qoumas. "Gus Yaqut tidak pernah menerima, meminta, menyetujui, bahkan tidak mengetahui peristiwa itu pernah ada," katanya. Ia mengaku heran, nama penting dalam mata rantai tersebut, yaitu Rizky Fisa Abadi, tidak diadili terlebih dahulu, bahkan tidak dijadikan tersangka. Ia juga menyanggah kesaksian Muhammad Ali Irfan tentang pertemuan tanggal 14 Januari 2024."Itu kan pertemuan membahas ulang tahun Kementerian Agama, jauh dari isu haji," tegasnya.
Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan Yaqut mengatur 20 ribu kuota haji tambahan dengan melawan hukum. Dalam persidangan ini, lima saksi lainnya adalah mantan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman, mantan kasubdit Siskohat Moh Hasan Afandi, pegawai Maktour Muhammad AlFatih, sopir pribadi terdakwa Ishfah Abidal Aziz Syaiful Bahri, dan staf salah satu biro travel Laode Muh. Suharto. (MJR)