AFU.id

Sidang Korupsi Haji: Mantan Staf Honorer Kemenag Ngaku Kumpul Uang Pelicin Jemaah 905 Ribu Dolar AS

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Sidang kasus korupsi terkait kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap keterlibatan mantan staf honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, yang mengaku mengumpulkan dana pelicin sebesar 905.000 dolar AS dari 181 jemaah haji melalui tiga perusahaan travel. Uang tersebut digunakan untuk mempercepat keberangkatan haji khusus, dengan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama dan staf khususnya, serta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar akibat penyimpangan prosedur. Para terdakwa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap peran pejabat lainnya.

Sidang Korupsi Haji: Mantan Staf Honorer Kemenag Ngaku Kumpul Uang Pelicin Jemaah 905 Ribu Dolar AS
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi