JAKARTA, AFU.ID — Sidang kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026). Dalam persidangan tersebut, mantan staf honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi dan mengaku menjadi pihak yang mengumpulkan dana fee percepatan keberangkatan haji kuota khusus pada tahun 2023. Uang yang terkumpul dari tiga perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut mencapai nilai fantastis, yakni 905.000 dolar AS.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ridwan membeberkan bahwa aliran dana haram tersebut ditarik dari 181 orang jemaah yang tersebar di tiga agen perjalanan haji. Ketiga perusahaan travel tersebut meliputi PT Al-Mukhtar sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama sebanyak 59 jemaah, serta PT Risma Saiful Haram sebanyak 20 jemaah. Masing-masing jemaah diwajibkan menyetor uang pelicin sebesar 5.000 dolar AS agar bisa mempercepat jadwal keberangkatan haji khusus mereka.
Ridwan menjelaskan bahwa seluruh uang hasil kutipan tersebut sempat berada dalam penguasannya sembari menunggu arahan dari eks Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi. Berdasarkan skema pembagian internal, Ridwan, Rizky, serta seorang pejabat analis kebijakan Kemenag masing-masing mengantongi jatah fee sebesar 181.000 dolar AS atau setara 1.000 dolar AS per jemaah. Sementara itu, sisa uang ratusan ribu dolar AS lainnya diserahkan langsung kepada Rizky yang sempat menyebut dana tersebut dialokasikan untuk sosok "bos".
Skandal korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini menjerat empat terdakwa utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Penyalahgunaan wewenang dan jual beli kuota haji ini dinilai telah mencederai sistem keadilan antrean jemaah haji reguler maupun khusus di Indonesia. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, penyimpangan prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar.
Kerugian negara tersebut bersumber dari selisih penerimaan PIHK atas jemaah tidak berhak, penjualan kuota petugas, hingga akumulasi fee percepatan kuota tambahan. Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipastikan akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengurai peranan para pejabat tinggi lainnya. (RHU)