AFU.id

Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Mengaku Disindir Bakal Dimutasi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengungkapkan bahwa ia pernah disindir akan dimutasi setelah menolak draf Keputusan Dirjen Nomor 240 yang dianggapnya memberikan kelonggaran terhadap syarat jemaah haji khusus, berbeda dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa terdakwa lainnya dihadapkan pada dakwaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Arifin menilai perubahan redaksi dalam draf tersebut berpotensi merugikan kepentingan regulasi yang ada.

Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Mengaku Disindir Bakal Dimutasi
Ilustrasi. Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Persoalkan Kelonggaran Syarat Jemaah

Arifin sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan draf Kepdirjen Nomor 240 yang diusulkan Rizky Fisa. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021. Dalam persidangan, jaksa kemudian meminta Arifin menjelaskan bagian yang dianggap tidak sesuai. Arifin kembali menunjuk ketentuan mengenai masa kepemilikan nomor porsi.

Ia menjelaskan, PMA Nomor 6 Tahun 2021 mengatur jemaah yang dapat berangkat harus telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun. Keberatan Arifin muncul karena perubahan redaksi dalam draf Kepdirjen dinilai memberikan ruang terhadap pelonggaran persyaratan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Menag Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi