Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengungkapkan bahwa ia pernah disindir akan dimutasi setelah menolak draf Keputusan Dirjen Nomor 240 yang dianggapnya memberikan kelonggaran terhadap syarat jemaah haji khusus, berbeda dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa terdakwa lainnya dihadapkan pada dakwaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Arifin menilai perubahan redaksi dalam draf tersebut berpotensi merugikan kepentingan regulasi yang ada.
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengaku pernah mendapat sindiran akan dimutasi setelah menyatakan tidak setuju dengan draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Nomor 240 terkait tambahan kuota haji khusus. Hal itu disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba duduk sebagai terdakwa. Arifin mengatakan keberatannya terhadap draf Kepdirjen Nomor 240 berkaitan dengan persyaratan jemaah yang dapat diberangkatkan. Menurut dia, draf tersebut memberikan kelonggaran berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah syarat kepemilikan nomor porsi dalam jangka waktu tertentu. Arifin menyebut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 mensyaratkan jemaah telah memiliki nomor porsi sedikitnya dua tahun untuk dapat berangkat. “Minimal 2 tahun,” kata Arifin dalam persidangan. Menurut Arifin, ketentuan dalam draf Kepdirjen Nomor 240 berbeda karena menghilangkan kata “minimal” dalam persyaratan tersebut.
Dalam draf itu tercantum ketentuan memiliki nomor porsi “dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun”. Arifin menilai perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 6 Tahun 2021. Karena keberatan itu, ia mengaku pernah mendapat sindiran dari Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
“Pernah,” ujar Arifin ketika ditanya jaksa apakah dirinya pernah disindir terkait ketidaksetujuannya. Saat ditanya bentuk sindiran tersebut, Arifin menyebut dirinya pernah dikatakan kemungkinan akan dimutasi. “Bapak mungkin mau dimutasi,” kata Arifin menirukan ucapan Rizky Fisa. Namun, Arifin mengaku lupa apakah sindiran mengenai mutasi itu disampaikan sebelum atau setelah Kepdirjen tersebut diundangkan.
Arifin sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan draf Kepdirjen Nomor 240 yang diusulkan Rizky Fisa. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021. Dalam persidangan, jaksa kemudian meminta Arifin menjelaskan bagian yang dianggap tidak sesuai. Arifin kembali menunjuk ketentuan mengenai masa kepemilikan nomor porsi.
Ia menjelaskan, PMA Nomor 6 Tahun 2021 mengatur jemaah yang dapat berangkat harus telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun. Keberatan Arifin muncul karena perubahan redaksi dalam draf Kepdirjen dinilai memberikan ruang terhadap pelonggaran persyaratan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Menag Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. (FAD)