AFU.id

Sidang Korupsi Kuota Haji: Dulu Bilang “Enggak”, Eks Dirjen Kemenhaj Hilman Latief Akui Terima Uang 15.000 Riyal dari Maktour

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui telah menerima uang sebesar 15.000 Riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengakuan ini bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya yang membantah menerima uang terkait pengaturan kuota haji. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Dulu Bilang “Enggak”, Eks Dirjen Kemenhaj Hilman Latief Akui Terima Uang 15.000 Riyal dari Maktour
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Kesaksian Hilman di persidangan berbeda dengan keterangannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 24 Juni 2026. Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan 5.000 dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi yang dikaitkan dengan pengaturan kuota haji, Hilman saat itu menjawab singkat, "Enggak." Ia juga mengaku tidak mengetahui dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27 miliar yang dikaitkan dengan PT Maktour dan membantah pernah bertemu Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk membahas pengaturan kuota haji tambahan.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Nilai tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,92 miliar. (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi