Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Sidang Korupsi Kuota Haji: Dulu Bilang “Enggak”, Eks Dirjen Kemenhaj Hilman Latief Akui Terima Uang 15.000 Riyal dari Maktour
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui telah menerima uang sebesar 15.000 Riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengakuan ini bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya yang membantah menerima uang terkait pengaturan kuota haji. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
JAKARTA,AFU.ID— Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengakui menerima uang dalam bentuk riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Pengakuan itu muncul ketika jaksa KPK memperlihatkan barang bukti uang sitaan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Kesaksian tersebut berbeda dengan pernyataan Hilman pada pemeriksaan di KPK pada Juni lalu yang saat itu membantah menerima uang dari pihak Maktour.
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa berupa sejumlah lembar uang pecahan 500 Riyal Arab Saudi. Hilman menyebut uang tersebut berasal dari Ismail dan diserahkan dalam sebuah amplop di kantor Kementerian Agama pada 2025. "Jumlahnya 15.000 Riyal. Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama," kata Hilman dalam persidangan.
Jaksa juga memperlihatkan barang bukti lain berupa uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Mantan Dirjen Kemenhaj itu menjelaskan pemberian terjadi setelah pelaksanaan ibadah haji 2025, saat dirinya bertemu Ismail di Jeddah untuk membahas persoalan haji. "Saya akan pulang, Pak Ismail kejar saya, menyerahkan goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak," ujar Hilman.
Hilman menyebut pertemuan tersebut berlangsung ketika dugaan korupsi kuota haji sudah menjadi perhatian KPK. Ia mengaku tidak meminta pemberian tersebut dan telah menyampaikan informasi mengenai uang yang diterimanya kepada penyidik KPK.
Kesaksian Hilman di persidangan berbeda dengan keterangannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 24 Juni 2026. Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan 5.000 dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi yang dikaitkan dengan pengaturan kuota haji, Hilman saat itu menjawab singkat, "Enggak." Ia juga mengaku tidak mengetahui dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27 miliar yang dikaitkan dengan PT Maktour dan membantah pernah bertemu Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk membahas pengaturan kuota haji tambahan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Nilai tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,92 miliar. (RAI)