AFU.id

Ini 5 Alasan Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan lima alasan utama, termasuk bahwa keberatan mengenai kebijakan pembagian kuota dan niat jahat harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga persidangan harus dilanjutkan untuk menguji bukti terkait kerugian negara dan hubungan antara kebijakan dan tindakan yang didakwakan.

Ini 5 Alasan Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Foto: Afu/Mariana

Berita Terkait

Pilihan Redaksi