JAKARTA, AFU.ID — Pengelolaan nilai manfaat dana haji 2024 menyisakan sekitar Rp300 miliar yang tidak digunakan untuk pembiayaan haji reguler. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara kuota haji tambahan yang menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/8/2026). Selisih tersebut muncul setelah pembagian kuota tambahan diubah menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus, dari sebelumnya 92 persen jamaah regular dan hanya 8 persen jamaah khusus.
Menurut saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus membuat nilai manfaat haji reguler diproyeksikan mencapai sekitar Rp8 triliun. Namun, Setelah pemerintah mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50:50, realisasi nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk jemaah reguler hanya sekitar Rp7,8 triliun. “Selisih sekitar Rp300-an miliar,” kata Fadlul saat menjawab pertanyaan Gus Alex.
Selisih Nilai Manfaat Rp300 Miliar
Dana yang tidak terserap tersebut tidak dikembalikan ke kas negara, melainkan tetap dikelola BPKH sebagai aset neto atau akumulasi nilai manfaat BPKH. Fadlul menjelaskan, dana itu menjadi cadangan apabila laporan operasional BPKH mengalami defisit. Kondisi tersebutlah yang didalami pihak Gus Alex untuk melihat efisiensi penggunaan nilai manfaat dalam penyelenggaraan haji 2024.
Pembahasan di persidangan kemudian melebar pada pengelolaan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler. Berdasarkan keterangan Fadlul, penggunaan nilai manfaat untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) cenderung meningkat pada 2010-2022, lalu mulai menurun pada 2023-2025. Besarnya nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah yang masih menunggu keberangkatan juga dapat memengaruhi nilai manfaat yang tersedia bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, lalu menggali mekanisme pengelolaan dana haji khusus dan reguler. Untuk haji khusus, selisih dana yang tersisa disebut dikembalikan kepada jemaah melalui pihak travel, sedangkan kelebihan dana dari jemaah reguler masuk ke kas haji. “Ke Kas Haji, Bu,” jawab Fadlul ketika ditanya mengenai ke mana kelebihan pembayaran jemaah reguler dialokasikan.
Dalam persidangan, Fadlul juga menyebut sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah dan tidak bersumber dari APBN maupun APBD. Dana tersebut tidak menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan jemaah. Keterangan ini menjadi bagian dari pendalaman kuasa hukum mengenai posisi dana haji dalam perkara tersebut.
Efisiensi Rp640 Miliar
Gus Alex lalu mengaitkan temuan Rp300 miliar dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan dana haji 2024. Selain selisih nilai manfaat tersebut, saksi menyebut terdapat efisiensi anggaran sekitar Rp640 miliar, sementara angka kerugian negara dalam dokumen atau dakwaan JPU disebut sekitar Rp622 miliar. Perbedaan angka itu dipersoalkan karena perkara yang sedang berjalan juga berkaitan dengan dugaan kerugian negara.
Gus Alex menilai fakta mengenai dana yang tidak jadi dikeluarkan dan efisiensi anggaran perlu dilihat dalam perhitungan kerugian secara utuh. “Efisiensi yang katanya Rp600 sekian miliar itu kenapa bisa ada efisiensi sebanyak itu?” tanya Gus Alex kepada saksi. Fadlul mengaku tidak mengetahui secara rinci penyebab efisiensi tersebut karena pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji berada di Kementerian Agama, sementara temuan Rp300 miliar dan efisiensi sekitar Rp640 miliar menjadi bagian yang didalami pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.