AFU.id

Nusron Wahid Bungkam soal Alasan Mundur dari Golkar: Tanya Bahlil

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memilih untuk tidak mengungkap alasan pengunduran dirinya dari kepengurusan DPP Partai Golkar, yang telah dibicarakan dengan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, sejak tahun lalu. Nusron meminta media untuk menanyakan langsung kepada Bahlil mengenai alasan tersebut, sementara pengunduran dirinya terjadi lebih dari enam bulan lalu dan ia kini berstatus sebagai kader biasa Golkar. Kabar mundurnya Nusron muncul di tengah penyelidikan KPK terkait dugaan suap yang melibatkan beberapa orang kepercayaannya, meskipun Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.

Nusron Wahid Bungkam soal Alasan Mundur dari Golkar: Tanya Bahlil
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mundur dari kepengurusan Golkar (ANTARA)

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka KPK

Pengunduran diri Nusron dari struktur Golkar mencuat ketika KPK tengah menangani perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara yang berawal dari OTT pada 14 September 2026 itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri perkara tersebut. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Terkait proses hukum tersebut, Nusron mengatakan menghormati langkah KPK. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron.

Dengan demikian, hingga kini Nusron belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dirinya keluar dari kepengurusan DPP Golkar. Ia memilih menyerahkan penjelasan soal keputusan tersebut kepada Bahlil, sementara proses hukum KPK terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN masih berjalan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi