JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu, tetapi alasan pasti di balik keputusan itu belum diungkapkan kepada publik. Di Golkar, Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian periode 2024-2029. Informasi pengunduran diri Nusron diungkapkan Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia akhir pekan lalu.
Nusron mengatakan keputusan tersebut sudah dibicarakan dengan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sejak tahun lalu. Saat ditanya mengenai alasan mundur seusai rapat kerja di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), Menteri ATR/BTN itu tidak memberikan penjelasan mengenai pertimbangan yang dimaksud. “Kalau soal itu kami sudah lama diskusi dengan Pak Bahlil, dari tahun lalu. Selebihnya tanyakan ke Pak Bahlil saja,” ujar Nusron.
Sikap Nusron tersebut membuat alasan pengunduran dirinya masih diselimuti tanda tanya. Berdasarkan keterangan dari internal Golkar hanya menyebut ia ingin berkonsentrasi pada urusan lain. Doli mengatakan informasi mengenai fokus Nusron pada aktivitas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) merupakan dugaan yang beredar di internal DPP, bukan alasan yang disampaikan langsung oleh Nusron kepadanya. “Dari informasi-informasi yang beredar di DPP, ini dugaan ya, Saudara Nusron waktu itu ingin konsentrasi, juga aktif di organisasi kemasyarakatan PBNU,” kata Doli dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (21/9/2026).
NU memiliki kaitan dengan perjalanan politik dan organisasi Nusron karena ia sempat masuk dalam lima besar nama yang memperoleh dukungan dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang. Dalam proses tersebut, Nusron memperoleh 207 suara, sedangkan posisi teratas ditempati KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dengan 472 suara. Nusron akhirnya tidak dapat melanjutkan pencalonan karena statusnya sebagai menteri dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif dalam tata tertib Muktamar.
Pengunduran diri Nusron dari struktur Golkar juga tidak berarti ia keluar dari partai karena Sarmuji memastikan statusnya tetap sebagai kader. Keterangan mengenai pengunduran diri yang telah berlangsung lebih dari enam bulan sekaligus menunjukkan keputusan itu diajukan jauh sebelum KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
KPK dalam perkara tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut lembaga antirasuah sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran uang dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara HGB Summarecon. Dalam penyidikan tersebut, uang tunai sekitar Rp106,3 miliar disebut telah disita. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan Nusron sebagai tersangka atau menetapkan dirinya terlibat langsung dalam perkara tersebut. (RAI)