JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih tidak menjelaskan secara rinci perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron mengaku tidak mengetahui secara detail perkara yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta tersebut.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron. Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga akan kooperatif apabila dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu kemudian mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (18/9), Mahfud menilai sulit bagi seorang menteri sama sekali tidak mengetahui perkara yang melibatkan sejumlah pejabat penting di bawah kementeriannya. “Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu,” kata Mahfud. Mahfud menyoroti keterlibatan pejabat setingkat eselon I serta sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron dalam perkara tersebut.
Ia menilai rangkaian keterlibatan itu perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK. “Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon I terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang, empat semuanya yang agak dekat, itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya,” ujar Mahfud. Kasus tersebut bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam konstruksi perkara KPK, Erwin diduga menjadi salah satu penghubung dalam pengurusan HGB Summarecon. Pada awal Agustus 2026, diduga terdapat permintaan uang Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diserahkan kepada Erwin melalui pihak lain pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang dalam sejumlah urusan pelayanan pertanahan lainnya. Salah satunya dugaan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto.
Mahfud menilai perkembangan perkara tersebut membuat KPK perlu menjelaskan sejauh mana pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan. Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab politik seorang menteri ketika sejumlah pejabat di bawah kementeriannya terseret perkara korupsi. Dari perspektif etika politik, Mahfud bahkan berpendapat Nusron semestinya mempertimbangkan pengunduran diri agar proses penegakan hukum berjalan tanpa persoalan terkait posisi dan kewenangan menteri.
“Tapi kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar tidak kikuk,” kata Mahfud. Mahfud juga meminta KPK menjelaskan apakah Nusron akan dipanggil atau diperiksa dalam perkara tersebut. Sementara itu, Nusron menyatakan menyerahkan proses penegakan hukum kepada KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. KPK masih melakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon tersebut. (FAD)