JAKARTA, AFU.ID — KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempat tersangka tersebut yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat nama tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK kini masih mendalami peran dan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi.
"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Erwin Diduga Jadi Penghubung
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Setelah itu, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon. Mereka kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung. Dalam proses pembukaan blokir tersebut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan Erwin, salah satu orang kepercayaan Nusron.
Menurut KPK, Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasannya. "Saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB," ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Arif Disebut Menerima Setoran Rp1,8 Miliar
Nama Arif juga muncul dalam perkara lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin dengan total Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. "Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," kata Taufik.
KPK juga menduga Arif menerima uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan. Penyidik menemukan uang Rp8 miliar yang diduga diterima Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada saat ditemukan masih tertulis nama Lampri. Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
Fahd Disebut Penampung Uang
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Arif diduga diberikan kepada Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. "Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," ujar Taufik.
KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut. Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Dengan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah menjadi tersangka, KPK belum memastikan apakah Menteri ATR/BPN tersebut akan diperiksa. Taufik menegaskan keputusan pemanggilan saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan yang masih berjalan. (EER)