AFU.id

Terbukti Terima Suap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Dituntut 8 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, dengan hukuman penjara antara 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan terkait dugaan suap dalam eksekusi lahan. Tuntutan terberat jatuh pada Bambang Setyawan yang diminta untuk dihukum 8 tahun 2 bulan penjara, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi, setelah terungkap bahwa mereka menerima suap sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 yang mengungkap korupsi di lingkungan PN Depok.

Terbukti Terima Suap Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi