JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (21/09/26). Ketiga terdakwa merupakan pejabat dan aparat pengadilan yang diduga menerima suap dalam proses eksekusi lahan di Depok.
Terdakwa yang dituntut adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dari ketiganya, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Bambang Setyawan yang dituntut 8 tahun 2 bulan penjara. Sementara I Wayan Eka dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dan Yohansyah dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti terhadap para terdakwa sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut. Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar serta 25.000 dolar AS. Sedangkan I Wayan Eka dan Yohansyah juga dituntut membayar uang pengganti dengan nominal berbeda sesuai dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan negara. Jaksa juga menyebut tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan institusi negara. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok. Kasus kemudian berkembang dan menyeret sejumlah pejabat PN Depok ke meja hijau.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma. Uang tersebut diduga diberikan agar proses eksekusi lahan dapat dipercepat. Penyerahan uang disebut dilakukan secara terencana dan berujung pada OTT KPK di lokasi transaksi.
Menurut jaksa, uang yang diduga digunakan dalam transaksi sempat disamarkan dalam tas laptop sebelum berpindah tangan. Penyidik kemudian mengamankan Yohansyah bersama barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di lingkungan PN Depok.
Setelah pembacaan tuntutan, perkara akan berlanjut ke agenda pembelaan dari para terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. (RHU)