JAKARTA, AFU.ID — Sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo berujung ricuh di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/09/26). Kericuhan terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Sudewo. Puluhan pendukung yang berada di ruang sidang langsung bereaksi dan berusaha mendekati meja jaksa. Situasi memanas ketika massa pendukung tidak menerima tuntutan yang dibacakan penuntut umum.
Sejumlah orang terlihat menerobos barisan pengamanan dan bergerak menuju area tempat tim jaksa berada. Petugas kepolisian bersama personel keamanan pengadilan kemudian membentuk barikade untuk mencegah massa masuk lebih jauh ke ruang persidangan. Aksi saling dorong antara massa dan aparat sempat terjadi di dalam area pengadilan. Kericuhan berlangsung beberapa saat sebelum petugas berhasil mengendalikan situasi. Hingga siang hari, sejumlah pendukung masih bertahan di sekitar kompleks pengadilan sambil menunggu jaksa keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi yang tengah disidangkan. Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Perkara pertama yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa ketika menjabat Bupati Pati. Dalam dakwaan, Sudewo disebut menarik uang dari calon perangkat desa dengan nilai bervariasi. Total dana yang diduga terkumpul melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat masih menjabat anggota DPR RI. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek perkeretaapian untuk rekanan tertentu. Total dugaan penerimaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk uang tunai dan fasilitas pengaspalan jalan. Hingga sidang berakhir, aparat keamanan masih berjaga di sejumlah titik di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan lanjutan. Sementara itu, perkara korupsi yang menjerat Sudewo akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim. (RHU)