AFU.id

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dimulai di MK: Ini Konsekuensi Hukum dan Politik Jika Kedudukan Cawapres Terbukti Cacat Hukum

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga hukum. Gugatan ini menuntut diskualifikasi Gibran karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan setara SLTA, serta pembatalan keputusan KPU dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, akan ada konsekuensi administratif dan politik, termasuk kekosongan jabatan Wakil Presiden dan pemilihan pengganti oleh MPR, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi.

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Dimulai di MK: Ini Konsekuensi Hukum dan Politik Jika Kedudukan Cawapres Terbukti Cacat Hukum
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Wapres Gibran (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Suara
Tirto
Netral50%
SINDOnews
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi