JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hari ini, Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Sidang yang menjadi perhatian luas publik ini berfokus pada polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut melandaskan permohonan pada dugaan tidak dipenuhinya syarat jenjang pendidikan setara SLTA/sederajat saat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh gabungan elemen masyarakat, lembaga pemantau, figur hukum, hingga purnawirawan TNI. Para pemohon tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana (Pemohon I), Partai Ummat yang diwakili Plt Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt Sekjen Muhammad Sadiq (Pemohon II), advokat Integrity Law Firm Denny Indrayana (Pemohon III), kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) yang diwakili Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono (Pemohon IV–XI), serta perorangan yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Mercy Sihombing (Pemohon X–XII).
Dalam berkas permohonannya, para pemohon merinci delapan tuntutan atau petitum utama kepada majelis hakim konstitusi:
Kabulkan Permohonan: Meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Klarifikasi Aturan Pendidikan: Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif (wajib) serta harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran maupun penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Diskualifikasi Gibran: Menuntut agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonan karena dinilai tidak memenuhi syarat imperatif sebagaimana dimaksud dalam petitum nomor dua.
Cacat Hukum Sejak Semula: Meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula (ab initio) sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatalan Keputusan KPU: Meminta MK membatalkan sejumlah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang meliputi Penetapan pasangan calon (Keputusan KPU Nomor 1632), Penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres (Keputusan KPU Nomor 1644), serta Penetapan hasil perolehan suara pilpres (Keputusan KPU Nomor 360 dan 504).
Batalkan Pelantikan: Menuntut pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya telah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perintah Pemilihan Wapres Baru: Memerintahkan MPR untuk segera menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Muat dalam Berita Negara: Memerintahkan agar putusan sengketa ini dimuat secara resmi dalam Berita Negara.
Persidangan ini menempatkan sorotan utama pada dampak yang harus ditanggung Gibran Rakabuming Raka jika MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan dokumen pendidikan atau ijazah kesetaraannya tidak sah. Konsekuensi yang membayangi terbagi dalam dua ranah utama, yakni konsekuensi administratif-konstitusional di MK dan konsekuensi politik tata negara.
Dari aspek administratif dan kedudukan hukum di MK, jika permohonan dikabulkan, pencalonan Gibran dinyatakan cacat hukum sejak awal (void ab initio). Hal ini berujung pada diskualifikasi kepersertaan Gibran sebagai calon Wakil Presiden serta pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan paslon dan hasil pilpres.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM selaku Pemohon III Denny Indrayana menegaskan, persidangan ini merupakan momentum penting pembuktian. "Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lawan tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya di-dismiss. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," kata Denny pada Minggu (20/9/2026). Denny menambahkan, jika keberadaan tanda tamat SLTA atau sederajat tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis, konsekuensi mutlaknya adalah diskualifikasi.
Sementara dari sudut pandang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang turut berjalan paralel terkait surat kesetaraan, praktisi pendidikan sekaligus pemohon, Tiurma Mercy Sihombing, menjelaskan konsekuensi administratif langsung terhadap dokumen terkait. "Konsekuensinya kementerian harus mencabut. Jadi PTUN membatalkan, kementerian mencabut. Artinya surat itu tidak boleh, tidak berlaku lagi dan tidak digunakan lagi," tegas Mercy.
Ia menyebut langkah hukum ini diambil demi memberikan ketertiban administrasi pendidikan. "Supaya murid-murid semua itu sadar gitu loh, jangan cari jalan pintas. Kerjakan yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh kementerian. Jangan coba-coba potong tekongan (tikungan)," imbuhnya.
Adapun dari aspek konsekuensi politik jabatan, pembatalan pelantikan oleh MK akan berimplikasi pada kekosongan kursi Wakil Presiden. Namun, jurnalis senior Bambang Harymurti memberikan catatan mengenai batas antara putusan administrasi dengan mekanisme pemberhentian politik (impeachment). Ia menilai konsekuensi politik tidak otomatis terjadi seketika tanpa melewati prosedur konstitusi UUD 1945.
"Kalau konsekuensi politik mungkin orang ngomong impeachment lah dan segala macam. Mungkin juga cuma berlaku secara moral aja ya. Karena kalau hukum kita kan tidak menganut asas retroaktif. Tidak bisa mundur kecuali untuk pelanggaran HAM berat," ulas Bambang.
Sesuai UUD 1945, jika status pelantikan dinyatakan batal atau terjadi kekosongan posisi Wakil Presiden akibat putusan konstitusi, mekanisme pemilihannya diserahkan sepenuhnya kepada MPR untuk memilih Wakil Presiden baru berdasarkan usulan Presiden atau partai politik pengusung sebagaimana dituangkan dalam petitum pemohon. Kini, nasib kedudukan hukum Wakil Presiden sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim konstitusi. (MAR)