AFU.id

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Rismon Sianipar Tolak Narasi Diskualifikasi Wapres

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Ahli digital forensik Rismon Sianipar menolak narasi yang menyebutkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan terkait ijazahnya, dengan menegaskan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri dapat disetarakan dengan sistem pendidikan Indonesia. Dalam respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi, Rismon menjelaskan bahwa sistem pendidikan berbasis British yang diterapkan di negara seperti Singapura dan Australia dapat diakui melalui kajian kurikulum. Para pemohon dalam gugatan tersebut meminta agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Rismon Sianipar Tolak Narasi Diskualifikasi Wapres
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dkk melakukan deklarasi pernyataan sikap di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/09/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Denny Gugat Pencalonan Gibran

Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (10/9/2026). Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. “Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024,” kata Denny. Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan hukum dan konstitusional.

“Saya ingin mengatakan ini sebagai legal breakthrough atau constitutional breakthrough,” ujar Refly. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.

Selain itu, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Sementara itu, Refly menyatakan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden harus dibuktikan dengan ijazah fisik minimal tingkat SLTA atau SMA. Menurut dia, surat penyetaraan pendidikan berbeda dengan ijazah atau diploma secara fisik. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi