JAKARTA, AFU.ID — Praktisi pendidikan sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Tiurma Mercy Sihombing, menawarkan jalur pendidikan kesetaraan Paket C kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika surat kesetaraan pendidikannya nantinya dibatalkan melalui putusan pengadilan. Tawaran itu disampaikan di tengah gugatan yang diajukan Mercy terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran.
Menurut dia, apabila surat tersebut dinyatakan tidak berlaku, masih tersedia jalur pendidikan yang sah melalui program Paket C. "Kalau mau, ayo ikut Paket C di tempat saya. Why not? Masih ada nih Paket C-nya," kata Mercy dalam tayangan Retorika Show, Kamis (24/9/26). Mercy menjelaskan program Paket C saat ini tidak lagi mengenal mekanisme percepatan sebagaimana pernah berlaku pada masa lalu. Peserta harus menjalani proses pendidikan selama enam semester atau sekitar tiga tahun sebelum dinyatakan lulus.
Selain itu, peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki ijazah SMP atau dokumen pendidikan yang setara dengan Paket B. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta pendidikan kesetaraan. Tawaran tersebut muncul di tengah polemik yang kembali menghangat setelah sejumlah proses hukum terkait pendidikan Gibran bergulir. Selain gugatan di pengadilan tata usaha negara, persoalan pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam sidang sengketa syarat pencalonan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pekan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani turut meminta kejelasan mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch Australia serta mekanisme penyetaraannya. Meski menjadi pihak yang menggugat, Mercy menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan kepada Gibran secara pribadi. Ia menyebut yang dipersoalkan adalah produk administrasi yang diterbitkan oleh pejabat di lingkungan pendidikan.
Menurut Mercy, sengketa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses administrasi pendidikan dijalankan secara tertib dan konsisten. Karena itu, ia mengaku tidak keberatan apabila suatu saat dapat berdiskusi langsung dengan Gibran mengenai persoalan yang sedang diperdebatkan tersebut. Di sisi lain, kubu Gibran sebelumnya menegaskan seluruh persyaratan pencalonan telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga telah menyatakan proses tersebut kini menjadi ranah hukum dan meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang sedang berjalan. Dengan gugatan yang masih bergulir, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah polemik surat kesetaraan pendidikan Gibran berakhir atau justru memasuki babak baru. Saat ini, seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa masih dalam proses pemeriksaan oleh pengadilan.