JAKARTA, AFU.ID — Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di University of Technology Sydney (UTS) Insearch saat memeriksa sengketa syarat pencalonan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), Arsul mempertanyakan apakah program yang ditempuh Gibran di lembaga tersebut memiliki penyetaraan dengan jenjang pendidikan setara SMA. Ia menyebut persoalan itu penting diperjelas agar menjadi pelajaran dalam proses pencalonan pemimpin di masa mendatang.
Menariknya, Arsul mengaku pernah menempuh pendidikan di UTS Insearch. Namun, ia menegaskan program yang diikutinya hanya berupa kursus bahasa Inggris selama tiga minggu dan berbeda dengan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran. Karena memiliki pengalaman langsung dengan institusi tersebut, Arsul mengaku memahami karakter program yang diselenggarakan UTS Insearch. " Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana, ngerti juga Insearch UTS itu apa karena saya juga alumni UTS kebetulan," kata Arsul dalam persidangan.
Berangkat dari pengalamannya itu, Arsul meminta penjelasan lebih rinci mengenai status pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai apakah program yang diikuti Gibran memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan menengah atas sebagaimana dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara tersebut. "Supaya clear, jadi itu yang saya harapkan bisa diperjelas, bisa diperdalam, ya. Terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita. Tapi bagi saya, ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan," ujarnya.
Selain UTS Insearch, Arsul juga menyinggung pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang ditempuh pada 2002 hingga 2004. Menurut dia, penjelasan mengenai status dan penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut perlu dipaparkan secara lebih terang agar tidak menyisakan polemik serupa di kemudian hari.
Dalam pandangannya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan individu yang sedang menjabat sebagai wakil presiden, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam proses pemenuhan syarat pencalonan. Karena itu, Arsul menilai sidang sengketa ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas standar dan mekanisme verifikasi pendidikan calon pejabat publik.
Dalam persidangan, Arsul bahkan mengutip Surah Ali Imran ayat 13 yang menurutnya mengandung pesan agar setiap peristiwa dijadikan pelajaran. Kutipan itu disampaikan saat ia menegaskan pentingnya menjadikan perkara yang sedang berjalan sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu maupun pembentuk regulasi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024, serta memerintahkan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai permohonan yang diajukan. (RHU)