JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman B Ponto, meminta KPK membuktikan dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan kliennya. Pernyataan itu disampaikan sehari setelah KPK mengungkap pendalaman terhadap dugaan pemberian uang oleh Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S Muljadi, kepada oknum di lingkungan Imigrasi.
Menurut Soleman, dugaan yang disampaikan penyidik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Silmy Karim menerima uang secara melawan hukum. Ia menegaskan setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan terukur. "Harus dibuktikan siapa yang memberikan, siapa yang menerima, kapan transaksi berlangsung, apa tujuannya, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan Silmy Karim dan unsur tindak pidana yang disangkakan," kata Soleman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Soleman menilai pemeriksaan terhadap Handojo S Muljadi sebagai saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dalam tahap penyidikan. Karena itu, menurut dia, publik tidak semestinya menganggap pemeriksaan tersebut sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana ataupun adanya penerimaan uang oleh tersangka. "Masyarakat juga tidak boleh diarahkan menganggap pemeriksaan tersebut sebagai bukti bahwa pihak yang diperiksa telah memberikan suap atau bahwa tersangka pasti menerimanya," ujarnya.
Ia juga meminta penyidik menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun persepsi publik bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Silmy Karim harus tetap ditempatkan dalam kedudukan praduga tidak bersalah sampai kesalahannya dinyatakan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Soleman.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penyidik mendalami dugaan pemberian uang oleh Handojo S Muljadi kepada oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat memeriksa bos Tempo Scan tersebut sebagai saksi pada Selasa. "Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian dalam bentuk uang yang dilakukan kepada oknum di Imipas," kata Budi.
Namun hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang diduga menerima uang maupun keterkaitannya dengan tersangka tertentu dalam perkara tersebut. Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menduga para tersangka mempersulit proses permohonan dokumen keimigrasian untuk kemudian menarik biaya tambahan dari para pemohon.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022-2026 dengan nilai penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Sebagian uang diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Imigrasi. Meski demikian, kubu Silmy Karim menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Sementara itu, KPK terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari sejumlah pihak swasta, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Handojo S Muljadi, dalam pengembangan perkara tersebut. (RHU)