AFU.id

Kubu Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Gus Nur: Kalau Ada, Saya Cium Kakinya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Gus Nur, pendamping Roy Suryo, tetap berpegang pada keyakinan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu, meskipun penyidik Bareskrim mengklaim telah melihat ijazah tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gus Nur menantang siapa pun yang dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi di pengadilan untuk mencium kakinya, sambil meragukan kemungkinan kehadiran Jokowi dengan dokumen tersebut. Kubu Roy Suryo juga mempersoalkan dakwaan yang dikenakan padanya terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dianggap cacat.

Kubu Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Gus Nur: Kalau Ada, Saya Cium Kakinya
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Kubu Roy Suryo Persoalkan Dakwaan

Pernyataan Gus Nur disampaikan setelah Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Kubu Roy mempersoalkan sejumlah bagian dalam dakwaan, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara serta penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan dokumen yang digunakan sebagai dasar perkara. Menurut dia, Roy meneliti dokumen yang sebelumnya diunggah Dian Sandi, sementara dalam proses hukum terdapat dokumen fisik lain yang diperlihatkan saat gelar perkara. "Kami mempertanyakan bukti utama dalam perkara ini, yaitu apa? Mas Roy meneliti yang diunggah Dian Sandi," kata Refly.

Roy juga mempersoalkan dakwaan Pasal 32 UU ITE karena disebut tidak mencantumkan ayat. Menurut dia, Pasal 32 memiliki tiga ayat dengan ketentuan berbeda. "Pasal 32 tuh ada tiga ayatnya. Sama aja dengan misalnya tiba-tiba saya bisa aja dong nanti tiba-tiba melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Lha undang-undang itu banyak sekali pasalnya!" ujar Roy.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE terkait pernyataannya mengenai ijazah Jokowi. Kubu Roy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dinilai cacat secara formil dan materiil. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (5/10/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan tersebut.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi