Gus Nur, pendamping Roy Suryo, tetap berpegang pada keyakinan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu, meskipun penyidik Bareskrim mengklaim telah melihat ijazah tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gus Nur menantang siapa pun yang dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi di pengadilan untuk mencium kakinya, sambil meragukan kemungkinan kehadiran Jokowi dengan dokumen tersebut. Kubu Roy Suryo juga mempersoalkan dakwaan yang dikenakan padanya terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dianggap cacat.
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Pendamping Roy Suryo, Gus Nur, tetap meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Keyakinan itu disampaikannya setelah sidang pembacaan nota perlawanan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). Gus Nur mengatakan keyakinannya didasarkan pada pengalaman ketika pernah menjalani perkara serupa.
Ia mengaku pernah mendapat informasi dari penyidik Bareskrim bahwa ijazah Jokowi asli, tetapi dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya. "Keimanan saya mengatakan ijazah itu palsu. Itu intinya," kata Gus Nur kepada wartawan seusai persidangan.Menurut Gus Nur, penyidik Bareskrim pernah mengatakan telah mendatangi rumah Jokowi, melihat dan memegang ijazah tersebut.
Namun, ia menyebut keterangan itu hanya disampaikan secara lisan. "Saya terlepas dari pidana, KUHP, apa-apa. Tapi pengalaman batin, dalil batin, ketika saya ditangkap oleh Bareskrim, disidik, penyidik mengatakan ke saya, 'Gus, ijazahnya Pak Jokowi asli. Saya sudah ke rumahnya, sudah saya foto, sudah saya pegang, asli.' Tapi cuman ngomong, tidak ditunjukkan ke saya," ujar Gus Nur.
Ia mengatakan ijazah asli tersebut juga tidak pernah diperlihatkan kepadanya hingga perkara yang pernah dijalaninya masuk persidangan. "Sampai P21 sampai sidang 7 bulan di Solo, enggak pernah ada yang asli," katanya. Gus Nur kemudian menanggapi kemungkinan ijazah asli Jokowi dihadirkan dalam persidangan Roy Suryo. Ia mengaku tidak yakin Jokowi akan hadir membawa dokumen tersebut.
"Enggak bakal datang. Keyakinan saya enggak bakal datang. Jaksa punya kemampuan, punya hak untuk itu, tapi enggak tahu kenapa (Jokowi) enggak bisa datang," ujarnya. Gus Nur bahkan memberikan tantangan kepada pihak yang dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi di ruang sidang. "Kalau ada yang bisa mendatangkan ijazah aslinya di pengadilan, saya cium kakinya," ucapnya. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai sikap pribadinya dan mengaku siap menanggung konsekuensinya. "Enggak apa-apa, saya jadi tumbal enggak apa-apa," kata Gus Nur.
Pernyataan Gus Nur disampaikan setelah Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Kubu Roy mempersoalkan sejumlah bagian dalam dakwaan, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara serta penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mempertanyakan dokumen yang digunakan sebagai dasar perkara. Menurut dia, Roy meneliti dokumen yang sebelumnya diunggah Dian Sandi, sementara dalam proses hukum terdapat dokumen fisik lain yang diperlihatkan saat gelar perkara. "Kami mempertanyakan bukti utama dalam perkara ini, yaitu apa? Mas Roy meneliti yang diunggah Dian Sandi," kata Refly.
Roy juga mempersoalkan dakwaan Pasal 32 UU ITE karena disebut tidak mencantumkan ayat. Menurut dia, Pasal 32 memiliki tiga ayat dengan ketentuan berbeda. "Pasal 32 tuh ada tiga ayatnya. Sama aja dengan misalnya tiba-tiba saya bisa aja dong nanti tiba-tiba melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Lha undang-undang itu banyak sekali pasalnya!" ujar Roy.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran UU ITE terkait pernyataannya mengenai ijazah Jokowi. Kubu Roy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dinilai cacat secara formil dan materiil. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (5/10/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan tersebut.