AFU.id

Sebut Jaksa Catut Akun Dokter Tifa, Refly Harun Nilai Dakwaan Terhadap Roy Suryo Cacat Hukum

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Roy Suryo, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai cacat hukum. Tim kuasa hukum menilai dakwaan tidak memenuhi syarat hukum karena kurang jelas dan tidak cermat, serta mencantumkan bukti yang tidak relevan dengan tindakan yang didakwakan kepada Roy. Mereka juga mengaitkan perkara ini dengan putusan praperadilan yang menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy tidak sah, serta mempertanyakan validitas dakwaan yang disusun jaksa.

Sebut Jaksa Catut Akun Dokter Tifa, Refly Harun Nilai Dakwaan Terhadap Roy Suryo Cacat Hukum
Roy Suryo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi