JAKARTA, AFU.ID — Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan itu disampaikan melalui nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Kamis (24/9/2026). Kubu Roy menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil maupun formil. Mereka menyebut dakwaan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, terdapat sejumlah objek yang dicantumkan jaksa namun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya. Kondisi itu dinilai membuat Roy kesulitan memahami perbuatan yang sebenarnya didakwakan. Karena itu, pihaknya meminta hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah pencantuman tiga tautan video dari akun YouTube dan media sosial yang disebut bukan milik Roy Suryo. Tiga tautan tersebut berasal dari akun YouTube @egisujananachannel, @baligeacademy8116, serta akun X @doktertifa. Refly menilai jaksa tidak menjelaskan hubungan antara isi video tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Roy. Akibatnya, dakwaan dianggap tidak cermat dan salah objek.
Menurut Refly, sebagian besar uraian dalam dakwaan justru memuat tindakan pihak lain, bukan tindakan terdakwa. Ia berpendapat tidak ada penjelasan yang memadai mengenai perbuatan Roy yang memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Karena itu, kubu Roy menilai dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Keberatan tersebut menjadi salah satu dasar utama pengajuan nota perlawanan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti langkah jaksa yang memperbaiki surat dakwaan setelah adanya putusan sela dalam perkara lain. Menurut mereka, perubahan yang dilakukan hanya menghapus beberapa bagian yang dianggap bermasalah tanpa memperbaiki substansi dakwaan secara menyeluruh. Refly menilai kesempatan memperbaiki dakwaan harus digunakan secara terbatas dan dengan itikad baik. Karena itu, pihaknya mempertanyakan validitas dakwaan terbaru yang digunakan jaksa.
Selain itu, kubu Roy turut mengaitkan perkara ini dengan putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah. Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan penggunaan sejumlah pasal UU ITE sejak tahap laporan polisi. Mereka menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara.
Atas seluruh keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanan yang diajukan. Mereka meminta dakwaan primer maupun subsider yang disusun jaksa dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Menurut Refly, dakwaan yang memuat objek keliru tidak memberikan gambaran jelas mengenai tuduhan yang harus dibantah terdakwa. Sidang akan berlanjut setelah majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo. (RHU)