AFU.id

Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Sengketa Ganti Rugi Rp206 Juta Masuk Penentuan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid kelima sebagai upaya hukum terakhir terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Roy berharap hakim mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan dan tidak hanya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, serta mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan yang dinyatakan tidak sah. Sidang ini dijadwalkan berlanjut dengan penyerahan kesimpulan pada 14 September 2026 dan putusan pada 15 September 2026, di mana Roy menegaskan bahwa ini merupakan akhir dari rangkaian praperadilan yang diajukan.

Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Sengketa Ganti Rugi Rp206 Juta Masuk Penentuan
Foto Roy Suryo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi