Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid kelima sebagai upaya hukum terakhir terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Roy berharap hakim mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan dan tidak hanya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, serta mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan yang dinyatakan tidak sah. Sidang ini dijadwalkan berlanjut dengan penyerahan kesimpulan pada 14 September 2026 dan putusan pada 15 September 2026, di mana Roy menegaskan bahwa ini merupakan akhir dari rangkaian praperadilan yang diajukan.
Foto Roy Suryo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
JAKARTA, AFU.ID — Roy Suryo memastikan praperadilan jilid kelima yang diajukannya menjadi upaya hukum terakhir dalam rangkaian perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal itu disampaikan Roy seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026). Dalam sidang tersebut, Roy meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.
Roy berharap permohonan praperadilan terakhirnya diputus secara adil dan tidak semata-mata didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. "Kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya benar-benar dapat seadil-adilnya atau ex aequo et bono. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut," ujar Roy seusai sidang.
Dalam persidangan, Roy menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonan. Bukti tersebut berupa surat, keterangan ahli, dan saksi. Roy membandingkan pembuktian tersebut dengan pihak termohon yang menurutnya hanya menyerahkan bukti surat tanpa menghadirkan ahli maupun saksi.
"Jadi sebenarnya kalau tidak ada pembuktian yang bisa diberikan, seharusnya atau sudah selayaknya, yang kita berikan, apa yang kita mohonkan itu diterima, gitu ya," ujarnya. Praperadilan jilid kelima ini berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan Roy yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Permohonan ganti rugi tersebut sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2026. Dalam permohonan terbaru, Roy menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak. Langkah itu dilakukan setelah terdapat persoalan mengenai pihak yang harus dilibatkan dalam permohonan ganti rugi. Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan praperadilan jilid keempat terkait pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri.
Permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada 26 Agustus 2026. Rangkaian praperadilan tersebut berlangsung setelah perkara pokok Roy dilimpahkan jaksa ke PN Jakarta Timur dan diregistrasi. Dengan pelimpahan itu, status Roy berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan pemeriksaan perkara pokok beralih ke pengadilan.
Sidang praperadilan jilid kelima dijadwalkan memasuki agenda penyerahan kesimpulan pada Senin (14/9/2026). Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (15/9/2026). Roy menegaskan praperadilan kelima tersebut akan menjadi akhir dari rangkaian upaya hukum yang diajukannya dalam perkara tersebut. (FAD)